Keanggotaan BPJS Kesehatan Bisa Diberhentikan Sementara Karena Hal Ini

Kamis, 13 Juli 2023 | 11:18
kompas.com

Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru

GridHype.ID - Dalam beberapa kasus, ada peserta BPJS Kesehatan yang diberhentikan keanggotaannya.

Seperti yang ketahui bersama, setiap warna negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Keanggotaan ini sendiri diwajibkan semata-mata agar tiap warga negara terlindungi dari resiko pembiayaan kesehatan yang terkadang memberatkan.

Dengan menerapkna sistem gotong royong diharapkan biaya kesehatan yang terkadang besar itu bisa sedikit terasa ringan.

Prinsip gotong royong yang diimplementasikan senditi berupa iuran rutin setiap bulan.

Meski demikian, masih ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan dengan beragam alasan.

Beberapa diantaranya yang keberatan atas iuran bulanan hngga merasa badan sehat dan tidak membutuhkan jaminan kesehatan.

Namun bisakah masyarakat keluar dari kepesertaan sehingga tidak ada lagi tagihan iuran yang ditagihkan tiap bulannya?

Jawabannya adalah tidak bisa.

Baca Juga: BPJS Kini Luncurkan Fitur Antrean Online Lewat Mobile JKN, Tak Perlu Lagi Antre Terlalu Lama

Hal ini disampaikanKepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip GridFame.id dari Kompas.

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus dihimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, it kewajiban warga negara,” jelasnya.

Kendati begitu terdapat 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Faktor BPJS Kesehatan Seseorang Diberhentikan

Dikutip dari laman resminya, berikut ini 2 kondisi yang bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kamu, simak:

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan apabila peserta sedang berada di luar negeri.

“Kalau berada di luar negeri pembayaran iuran dihentikan, Sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Disebutkan dalam Peraturan presiden Nomor 64 tahun 2020 dalam pasal 37 bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya untuk sementara.

Ini artinya, selama ia menghentikan kepesertaannya, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan tersebut.

Penghentian sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Begini Cara agar Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Karena bersifat sementara, maka ketika peserta kembali ke Tanah Air, maka ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan akan kembali membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.

2. Meninggal dunia

Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan yakni jika seorang peserta telah meninggal dunia.

“Semua hal kalau sudah meninggal tidak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas karena sudah di handle asuransi kredit,” jelasnya.

Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber kompas, GridFame.ID