GridHype.ID - Semenjak bercerai, hubungan Dewi Perssik dan Angga Wijaya tidak baik.
Keduanya secara terbuka kerap kali saling berbalas sindiran.
Terbaru, Angga Wijaya dituding melakukan mark up bayaran mantan istrinya.
Hal tersebut terjadi ketika Angga Wijaya masih berstatus sebagai manajer sekaligus suami Dewi Perssik.
Perseteruan hal ini sempat menyita perhatian publik.
Melansir dari Sripoku.com, tindakan yang dilakukan Angga Wijaya membuat Dewi Perssik lelah.
Ia mengaku lelah bekerja setiap hari hingga mendapati kenyataan uangnya diambil oleh Angga Wijaya.
Bahkan tindakan itu, diakui Dewi Perssik, berlangsung selama lima tahun pernikahan.
Meski kini berseteru panas, Dewi Perssik nampaknya ingin berdamai dengan mantan suaminya.
Melansir dari Tribun Seleb, Dewi Perssik membuka pintu damai dengan mantan suaminya, Angga Wijaya asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Dewi Perssik sebelumnya berniat akan menyeret Angga Wijaya ke jalur hukum.
Hal ini berhubungan dengan Angga Wijaya yang disebut menggelapkan honor manggung Depe, sapaan Dewi Perssik.
Menurut Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Dewi Perssik, kliennya mau berdamai jika Angga memenuhi tiga syarat, yakni memberikan klarifikasi, meminta maaf, dan mengakui kesalahannya.
"Pokoknya informasi terakhir saya bicara sama Mbak Depe itu bilamana ada klarifikasi, permintaan maaf, mengakui perbuatan," kata Sandy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (28/8/2022).
"Insya Allah Mbak Depe yang akan memaafkan."
"Yang penting memang mengakui semuanya karena menurut Mbak Depe dia punya semua bukti, punya saksi," sambungnya.
Akan tetapi, dikatakan Sandy Arifin, Dewi Perssik akan menyeret Angga Wijaya ke jalur hukum jika pria 35 tahun itu tak bersedia memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf.
"Ya pastilah, kalau nggak ada permintaan maaf klarifikasi yang pasti klien kami akan melakukan proses hukum," terang Sandy.
Namun begitu, Dewi Perssik sudah mengikhlaskan uangnya yang diduga digelapkan Angga Wijaya.
"Beliau sudah mengikhlaskan yang paling sangat penting adalah klarifikasi, permintaan maaf, dan juga mengakui perbuatannya," tuturnya.
(*)