GridHype.ID - Belakangan dunia stand up comedy digemparkan dengan pengajuan 'open mic' hak merek.
Mengutip dari TribunStyle, komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang.
Sebelumnya, istilah 'Open Mic' mendadak jadi perbincangan hangat publik.
Hal itu bermula dari stand up comedian atau komika Mo Sidik yang digugat Rp 1 Miliar setelah menggunakan istilah Open Mic.
Sebab, istilah Open Mic ternyata telah didaftarkan menjadi merk dagang oleh Ramon Papana pada 2013.
Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, salah satu yang merasakan dampak adalah Komika Mo Sidik.
Mo Sidik mengaku pernah disomasi Rp 1 miliar karena memasukkan acara bernama "Open Mic" di pembukaan kafe barunya pada 2019 lalu.
Padahal seperti yang diketahui, istilah Open Mic sendiri umum digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.
Atas dasar itu, beberapa komika yang tergabung di komunitas Stand Up Indo mengajukan gugatan.
Pegiat stand up comedy seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan merk dagang Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.
Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat.
Komika dan sineas Ernest Prakasa juga mengungkapkan hal senada. Open mic itu istilah yang sangat umum ya.
Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."
"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, dikutip dari Tribunnews.com.
Komika Pandji Pragiwaksono pun mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.
"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.
Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Ramon Papana selaku pemilik merek 'open mc' buka suara.
"10 tahun saya biarkan, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3 sampai 4 tahun belakangan saya mensomasi," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Namun, menurut Ramon, somasi itu bukan dilayangkan kepada komika, melainkan untuk kafe yang menggunakan "open mic" untuk tujuan komersil.
"Gugatan itu bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, saya ingin mereka berkembang lewat open mic. Yang saya somasi adalah tindakan komersil seperti kafe, atau yang membuat open mic karena komersil, itu enggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur," ucap Ramon.
Ramon sendiri membuka izin selebar-lebarnya bagi para komika yang ingin menggunakan istilah "open mic".
Namun, Ramon berharap agar mereka meminta izin terlebih dahulu.
"Ada di UU, penggunaan hak merek dan ada dendanya. Sekarang pun mereka masih bebas. Minta izin sama saya apa salahnya, boleh kok. Tapi mereka memilih sembunyi-sembunyi pakai nama lain. Padahal enggak apa-apa, boleh saja. Mereka kan anak-anak saya juga, saya sudah tua banget juga," tutur Ramon Papana.
(*)