GridHype.id-Permasalahan merek Gen Halilintar yang diajukan oleh Anofial Asmid masih terus berguli.
Meski telah ditolak dua kali, ayah dari youtuber Atta Halilintar itu masih tak pantang menyerah.
Terbaru ia menggugatDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penolakan merek Gen Halilintar yang diajukannya.
Melansir dari Kompas.com, DJKI Kemenkumham pun menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Anofial Asmid.
Diketahui sebelumnya, ayah mertua dari Aurel Hermansyah tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022 silam.
"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, ditemui Kompas.com di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).
Razilu menjelaskan, ditolaknya merek 'Gen Halilintar' yang diajukan Anofial Asmid lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.
Merek 'Gen Halilintar' telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018," terang Razilu.
"Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI," jelasnya.
Menurut Razilu, upaya hukum yang dilakukan oleh Anofial Asmid merupakan upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.
Ia mengatakan, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.
"Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," kata Razilu.
"Jadi tunggu saja kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan. Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," ucapnya.
Dalam petitum gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.
Anofial Asmid meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar + lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar + lukisan' atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.
Selain itu, Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan jika gugatan itu benar adanya.
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat yang diterimaTribunnews.com.
Lebih lanjut, pihaknya berencana akan meninjau gugatan Anofial Asmid dalam waktu dekat.
"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.
(*)