GridHype.ID -Kasus besar yang menyeret nama Irjen Fardy Sambo sampai detik ini masih terus bergulir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan Brigadir J.
Bak menyusul nasib suaminya, kini Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari TribunJabar.id, baru saja diumumkan, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yoshua oleh Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), melalui ketua tim pengusutan kasus 'baku tembak di rumah jenderal', Ketua Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangannya mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, memutuskan PC atau Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dia menambah daftar tersangka sebelmnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR.
Kepada para tersangka sebelum Putri Candrawathi, Agung Budi Maryoto mengatakan, bekas perkaranya saat ini sudah lengkap dan segera dilimpihkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo melaporkan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, laporan itu ditolak karena minim alat bukti.
Putri Candrawathi juga melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun hingga kini, Putri Candrawathi belum pernah memberikan keterangan berarti terkait apa yang dialaminya.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan dengan "Scientific Crime Investigation"
Menambahkan dari Kompas.com, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.
"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
(*)