Berlaku Mulai Agustus Ini, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Dikeluarkan oleh Pemerintah

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:45
Freepik

Ilustrasi naik pesawat

GridHype.ID - Bagi yang berencana bepergian dengan pesawat agaknya informasi ini cukup penting untuk disimak.

Per Agustus 2022 ini, pemerintah kembali memperbarui syarat untuk naik pesawat.

Perlu diketahui secara garis besar peraturan yang baru sendiri tak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.

Dikutipdari Surat Edaran Menhub Nomor 70 Tahun 2022, berikut ini aturan terbaik naik pesawat pesawat terbang yang berlaku pada 6 Agustus 2022.

bagi penumpang yang telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid tes antigen.

Namun untuk penumpang yang telah mendapat vaksin dosis kedua:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan

Atau wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diabil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi langsung (on-site) saat keberangkatan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Pembunuhan Brigadir J, Siapa Sangka Sederet Kasus Besar Ini Justru Berhasil Dibongkar Irjen Ferdy Sambo

Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis pertama:

Wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang yang miliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam.

Wajib juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid.

Penumpang berusia 6-17 tahun:

Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak diperlukan menunjukkan hasil negatif RT PCR ataupun Antigen.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun:

Tidak wakin menunjukkan hasil tes negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19 serta prokes yang ketat.

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Ibu-ibu Satu Indonesia Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Mudah Bersihkan Pantat Wajan yang Gosong, Dijamin Langsung Kinclong Bak Barang Baru

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber gridfame