GridHype.ID - Bagi yang berencana bepergian dengan pesawat agaknya informasi ini cukup penting untuk disimak.
Per Agustus 2022 ini, pemerintah kembali memperbarui syarat untuk naik pesawat.
Perlu diketahui secara garis besar peraturan yang baru sendiri tak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Dikutipdari Surat Edaran Menhub Nomor 70 Tahun 2022, berikut ini aturan terbaik naik pesawat pesawat terbang yang berlaku pada 6 Agustus 2022.
bagi penumpang yang telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid tes antigen.
Namun untuk penumpang yang telah mendapat vaksin dosis kedua:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
Atau wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diabil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi langsung (on-site) saat keberangkatan.
Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis pertama:
Wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang miliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam.
Wajib juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid.
Penumpang berusia 6-17 tahun:
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak diperlukan menunjukkan hasil negatif RT PCR ataupun Antigen.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun:
Tidak wakin menunjukkan hasil tes negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19 serta prokes yang ketat.
(*)