GridHype.ID - Nikita Mirzani kembali tersandung kasus hukum.
Kali ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai terasangka atas kasus pelanggaran UU ITE.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE dilaporkan Dito Mahendra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal status Nikita Mirzani tersangka.
Polisi bahkan mengatakan jika surat panggilan atas status Nikita Mirzani tersangka dilayangkan sebanyak dua kali untuk Nikita, yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022).
Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
Nikita Mirzani Bakal Ditahan? Ini Analisa Ahli Hukum Soal KasusBagaimana tanggapan ahli ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, soal kasus Nikita Mirzani?
Youngky menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam upaya menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Nikita Mirzani, menurut dia, sudah bisa menjadi dasar penahanan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif.
Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” ungkap Youngky kepada awak media, Jumat (15/72022).
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP.
Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.
“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut,” tandas Youngky.
Dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang tersebar di media, Nikmir dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
(*)