Wajib Tahu! Masuk Mall, Naik Pesawat hingga Kereta Api Diwajibkan Vaksinasi Booster, Simak Syarat-syarat Lainnya

Senin, 18 Juli 2022 | 18:45
properti.kompas.com

Ilustrasi mall

GridHype.ID - Mulai Minggu 17 Juli 2022, pemerintah memperketat kembali aturan protokol kesehatan.

Perubaan aturan tersebut akan diberlakukan di berbagai tempat umum dan transportasi publik.

Setiap masuk mall, naik pesawat hingga kereta api masyarakat wajib booster atau sudah divaksin dosis ketiga.

Aturan ini dilakukan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia.

Syarat vaksin dosis dua pun berubah menjadi wajib booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).

Pemerintah Wajibkan Booster untuk Masuk Tempat Umum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk seluruh kegiatan masyarakat.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Kewajiban vaksin booster kini dimuat dalam persyaratan untuk memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Aturan ini dikecualikan bagi anak di bawah 18 tahun dan orang yang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Sebagai pengganti booster, orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Satu Indonesia Baru Tahu, Candi Borobudur Tak Masuk Tujuh Keajaiban Dunia, Begini Sejarahnya

Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Booster

Mulai hari ini pukul 00.00 seluruh penumpang pesawat, kereta api dan transportasi publik lainnya diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi booster.

Hal ini sesuai dengan SE Menhub No 68,70, 72 dan 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Udara, Kereta Api dan Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 lalu ini berisi sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Jika Tak Ingin Sekeluarga Masuk Rumah Sakit, Spons Cuci Piring yang Jadi Sarang Penyakit Bisa Dibersihkan dengan Cara Ini

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat wajib booster dikecualikan untuk:

1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

2. Moda transportasi perintis termasuk wilayah pedesaan. Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Para Emak-emak Pasti Bahagia, Baru Seminggu Pakai Cara ini Ternyata Ajaib Atasi Kaki Kapalan dan Pecah-pecah, Modalnya Pakai Baking Soda

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas.com, Sonora.ID