GridHype.ID -Kabar tak mengenakan baru saja dirasakan penyanyi Tata Janeeta.
Pasalnya, suami Tata Janeeta yakni Raden Brotoseno dikabarkan telah diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Lantas bagaimana ya respons Tata Janeeta atas kabar pemberhentian Brotoseno sebagai anggota polisi?
Begini respons Tata Janeeta atas kabar yang menimpa sang suami, Brotoseno.
Melansir dari GridHits.ID, Brotoseno dan Tata Janeeta diketahui resmi menikah pada 2020 lalu.
Sejak menikah keduanya bahkan terlihat sangat bahagia dan jauh dari gosip.
Apalagi ia juga sudah dikaruniai seorang putra dari pernikahannya dengan Brotoseno.
Namun belum lama ini kabar buruk justru menimpa suami Tata Janeeta tersebut.
Seperti dimuat Tribun Medan via GridHits.ID, Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (14/7/2022).
Pemberhentian Brotoseno ini bermula dari sorotan masyarakat tentang status mantan narapidana korupsi itu karena tetap aktif bekerja di instansi kepolisian.
Brotoseno hanya mendapatkan sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf dalam KKEP 2020.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan jajarannya melakukan revisi peraturan terkait kode etik dan profesi di internal Korps Bhayangkara.
Dengan adanaya revisi peraturan ini memasukkan klausa peninjauan kembali.
Diketahui Raden Brotoseno pernah terjerat kasus suap.
Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Imbas kasus suap tersebut, Brotoseno pun dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada 14 Juni 2017.
Namun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM dan dibebaskan pada 5 Februari 2020.
Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno kini telah selesai.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
Kini sang suami tak lagi aktif sebagai anggota polisi, Tata Janeeta menuliskan pesan haru.
Pesan tersebut ia unggah di laman instagram pribadinya.
Mengunggah potret kedua tangannya dipegang erat oleh Brotoseno, Tata Janeeta pun memberikan dukungan untuk suami tercinta.
"Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama... dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.
"Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa," tulis Tata Janeeta.
"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anakanak.
"Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama. i love you till jannah," tulis Tata Janeeta.
Pesan panjang yang ditulis oleh Tata Janeeta itu pun mendapat respons tak terduga dari netizen.
"Semua manusia pernah melakukan kesalahan, kita pun tidak terluput dari dosa. Salut untuk Mbak Tata semoga semua kesabaran Allah gantikan," tulis @samyaassegaf.
"Big hug for you mak ttp semangat yaa bersama suami," tulis @windy_idham99.
"Yg sabar ya semua indah pada waktunya," tulis @laila_armila.
Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno
Sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.
Perjalanan kasusnya ini, bermula pada November 2016.
Pada saat itu, AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Lantas, AKBP Brotoseno divonis lima tahun hukuman penjara dan denda pada 14 Juni 2017.
Hingga dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020.
Meski demikian, AKBP Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian hingga menimbulkan polemik.
Kini, Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
"Besok (hari ini) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," imbuhnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ditangkap November 2016 karena Kasus Suap
Diberitakan Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.
Dalam penangkapan, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Lantas, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Divonis 5 tahun penjara
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.
Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Pada waktu itu, Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Bebas Awal Tahun 2020
Setelah menjalani hukuman penjara, Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun.
Hal itu lantaran, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
(*)