Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Citylink yang Berlaku Juli 2022

Rabu, 06 Juli 2022 | 20:45
KOMPAS

Syarat terbaru naik pesawat garuda Indonesia dan Citilink

GridHype.com - Terkait dengan aturan PPKM baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah berbagai pihakpun ikut terdampak, tak terkecuali maskapai penerbangan.

Berikut ini adalah syarat terbaru yang telah dikeluarkan oleh Garuda dan Citylink terkait aturan PPKM terbaru.

Syarat terbaru dari maskapai Garuda dan Citylink tersebut berlaku per Juli 2022.

Terdapat pembaharuan yang harus diketahui dalamsyarat terbaru naik pesawat Garuda dan Citilinkyang berlaku per Juli 2022.

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan udara sudah tahu persyaratan naik pesawat apa saja yang harus dilengkapi?

Diketahui Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat terbarunya.

Ketentuan mengenai syarat perjalanan merujuk pada SE No.56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transpirtasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

Ini berarti vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut.

Baca Juga: 'Pantas Dia Enggak Nikah-nikah', Ivan Gunawan Mati Kutu Usai Dipergoki Ayu Ting Ting Simpan Foto Sosok Tak Terduga Ini

Bagi Anda yang sudah menerima minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa melampirkan hasil tes Covid-19.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan meyertakan bukti tes Covid dengan Antigen (maks 1x24 jam) atau PCR (maks 3x24 jam).

Hal yang sama berlaku pada penerbangan maskapai Citilink yang masih merujuk pada aturan tersebut.

Berikut syarat aturan terbaru yang merujuk pada SE Kemenhub No.56 Tahun 2022.

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Itulah tadi syarat terbaru dalam naik pesawat terbang menggunakan Garuda dan Citilink per Juli 2022.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Berikut Bacaan Doa Setelah Salat Dhuha, Dilengkapi dengtan Terjemahan dan Tulisan Latinnya

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya