GridHype.com - Baru-baru ini nama artis film Arawinda ramai jadi perbincangan warganet.
Usut punya usut beredar luas soal Arawinda yang jadi orang ketiga dalam rumah tangga orang lain.
Akibat isu tersebut nama Arawindapun jadi perbincangan hangat.
Bahkan kabar soal isu Arawinda jadi pelakor ini sudah dibagikan langsung oleh istri dari laki-laki yang selingkuh dengannya.
Tentu saja isu Arawinda jadi pelakor langsung membuat publik gempar.
Bagaimana tidak, Arawinda dikenal sebagai artis berprestasi yang kerap mengenalkan budaya kain batik kepada masyarakat.
Bahkan dirinya juga pernah memenangkan piala penghargaan bergengsi.
Mengutip dari Tribunjabar.id pada Rabu (06/07/2022), Arawinda Kirana pertama kali dikenal setelah dirinya menjadi pemeran utama dalam film Yuni yang tayang tahun 2021 silam.
Wanita dengan nama asli Sri Arawinda Kirana Rustandi ini lahir di Jakarta pada 27 September 2001.
Ia merupakan lulusan Sekolah Perempuan Mandiri dan melanjutkan pendidikan di sekolah Screenwriting Summer Course di New York Film Academy selama 4 bulan.
Setelahnya, ia kembali menempuh jenjang S1 di Institut Kesenian Jakarta dan mengambil jurusan Televisi dan Film.
Beberapa piala penghargaan yang pernah ia dapat antara lain Piala Maya sebagai Aktris Pendatang Baru Terpilih (2020) dan Festival Film Indonesia sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik (2021).
Adapun kronologis awal Arawinda dituding sebagai pelakor setelah sebuah postingan akun Instagram menyinggung kisah perselingkuhannya.
Melansir dari Kompas.tv, disebutkan dalam akun Instagram @wanita.cl bahwa suami perempuan itu berselingkuh dengan seorang artis pendatang baru yang diduga kuat merupakan Arawinda Kirana.
Bahkan dugaan tersebut semakin diperkuat pasca beredar kabar jika Arawinda diketahui membayar akun gosip agar kabar perselingkuhannya tidak muncul ke publik dan media.
Kabar perselingkuhannya yang jadi trending topic ini membuat Arawinda memutuskan untuk membatasi kolom komentar pada semua media sosial miliknya.
Hingga kini Arawinda masih belum buka suara ataupun memberikan klarifikasi terkait isu pelakor yang ditujukan kepadanya.
(*)