GridHype.ID - Sebentar lagi umat muslim akan menyambut hari raya Idul Adha.
Didasarkan pada keputusan pemerintah, untuk tahun 2022 ini Idul Adha akan jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.
Di hari tersebut, umat muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Perintah berkurban berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Adha.
Tujuan berkurban tak lain untuk mendekatkan diri, mengabdi, dan beribadah kepada Allah SWT.
Dikutip dari buku Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa jenis dan persyaratan hewan kurban.
Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd
Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Selain persyaratan itu, umat Islam juga harus memperhatikan usia dan keberlakuan hewan kurban.
Sebut saja unta, umur 5 tahun ke atas, berlaku untuk 10 orang.
Sapi, umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.
Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhir).
Jadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Artinya, penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1443 H mulai dari Jumat (10/7/2022) hingga Senin (13/7/2022).
Sementara orang yang menyembelih hewan kurban sebelum Idul Adha, dinilai sebagai sembelihan biasa.
Dengan kata lain, penyembelihan itu dinyatakan bukan sebagai kurban.
Sunah Saat Menyembelih Hewan Kurban
Saat menyembelih hewan kurban, kita disunnahkan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan
- Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat
- Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati
- Membaca doa menyembelih hewan kurban
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Bismillahi wallahu akbar…
Arti: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Edaran Kemenag
Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) merilis surat edaran terkait tata cara menyembelihan hewan kurban.
Sebab, pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung usai.
Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenag:
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati.
Urat kerongkongan adalah saluran makanan.
Kedua urat hewan tersebut harus putus.
4. Saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembelih membaca basmalah terlebih dahulu:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Bimillahi Allahu Akbar
Arti: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar.
5. Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.
6. Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain.
Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.
Menetapkan Status Kematian Hewan Penyembelihan (minimal > 2 menit)
a. Tidak adanya respons/reflek kornea mata (mata tidak berkedip)
b. Tidak adanya gerakan pada perut
c. Berhentinya aliran darah dari pembuluh darah yang terpotong
Proses Tindak Lanjut Setelah Pemotongan
a. Pemisahan kepala dan kaki
b. Pengulitan digantung di tempat yang bersih
c. Pemisahan jeroan merah (hati, jantung, ginjal, limpa) dan hijau (lambung dan usus)
d. Jeroan hijau segera dicuci di tempat yang terpisah
e. Pemotongan daging dilakukan di tempat yang bersih dan terlindung dari sinar matahari
f. Kantong plastik untuk daging dan jeroan dipisahkan, gunakanlah kantong plastik tidak berwarna (untuk makanan)
Akan lebih baik bila memakai wadah ramah lingkungan seperti besek alias tempat yang terbuat dari anyaman bambu bertutup bentuknya segi empat.
g. Daging yang sudah dikemas segera didistribusikan
h. Lubang bekas saluran darah harus ditutup kembali dengan rapi.
(*)