Belum Juga Tunaikan Ibadah Haji, Rombongan Ini Malah Telan Pil Pahit Harus Kembali ke Tanah Air Gegara Dideportasi dari Arab Saudi, Terkuak Alasannya

Minggu, 03 Juli 2022 | 17:15
Shutterstock/Ayman Zaid

Ilustrasi jemaah haji

GridHype.ID - Kabar kurang mengenakan datang dari jemaah haji yang baru saja sampai di Jeddah.

Usut punya usut, jemaah yang sudah siap berhaji ini harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.

Padahal, sebanyak 46 WNI yang sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah ini rela bayar lebih mahal untuk berangkat haji.

Sebab, melansir Tribunnews.com, mereka berhaji lewat jalur haji mujamallah atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Namun apes, niat mulia mereka membayar mahal untuk bisa menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas.

Mereka malah dideportasi otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Padahal, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam kondisi memakai pakaian ihram.

Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Dapat Kesempatan Naik Haji Tanpa Antre Puluhan Tahun, Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar Malah Pilih Mundur dan Batal Berangkat, Kenapa?

Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia."

"Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).

Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.

Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah.

Bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi. Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.

Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.

Baca Juga: Bak Tak Tahu Malu, Kedok Asli Artis Ini Dibongkar Deddy Corbuzier, Sebut Minta Bayaran sampai Buat Konten Colongan saat Diundang ke Podcast Close The Door: Kejadian yang Gue Benci...

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.

Baca Juga: Rizky Billar Mendadak Senang Nggak Ketulungan Akhirnya Bisa Naik Haji Bersama Lesty Kejora Tahun ini, Singgung Undangan Kedebes Arab

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya