Siap-siap, Mulai 1 Juli Beli Pertalite Harus Daftar Dulu, Akan Berlaku di 11 Wilayah Berikut ini

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:30
MyPertamina

Ilustrasi cara daftar aplikasi MyPertamina untuk membeli pertalite/solar

GridHype.id-Siap-siap bagi pengendara yang ingin membeli pertalite kini harus mendaftar terlebih dahulu.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Ptra Niaga akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi MyPertamina.

Uji coba yang akan dimulai pada 1 Juli mendatang ini bertujuan untuk membatasi pembelian pertalite yang sebelumnya sudah diatur.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, dalam penyaluran BBM Subsidi sebenarnya sudah ada pengaturan dari pemerintah, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya.

Namun, yang saat ini masih terjadi, banyak konsumen pemilik kendaraan yang tak berhak justru masih mengonsumsi Pertalite dan Solar.

Jika tidak diatur, besar potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi dan bisa membuat APBN jebol karena anggaran subsidi yang membengkak.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) Saleh Abdurahman mengungkapkan, kajian tersebut akan dilakukan bagi kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dilansir GridHype.id dari Kontan.co.id, Selasa (28/6/2022).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Baca Juga: Upayakan BBM Ramah Lingkungan, Pertamina Lakukan Penghapusan Bensin Premium Secara Bertahap

Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan.

Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite Kembali Bergaung, Ini Kata Bos Pertamina

BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di 5 provinsi.

Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.

Kesebelas lokasi tersebut terdiri dari 8 kota meliputi Bukit Tinggi, Padang Panjang, Banjarmasin, Bandung, Tasikmalaya, Manado, Yogyakarta, dan Sukabumi.

Sementara untuk kabupaten meliputi Agam, Tanah Datar, dan Ciamis.

Imbauan untuk segera mendaftar di aplikasi MyPertamina juga ditujukan untuk pemilik kendaraan yang sering bepergian ke 11 lokasi tahap pertama tersebut.

Sehingga nantinya, pemilik kendaraan tidak kerepotan saat mengisi BBM di SPBU Pertamina.

Baca Juga: Kilang Minyak Cilacap Terbakar, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Jateng DIY Aman

Pendaftaran bagi pengguna BBM Pertalite dan Solar bisa dilakukan secara online di laman (link pendaftaran).

Namun pendaftarannya sendiri baru bisa dilakukan mulai 1 Juli 2022.

Berikut tahapan pendaftaran pengguna BBM Pertalite dan Solar di aplikasi MyPertamina atau melalui situs INI:

Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu:

  • KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
  • Buka website subsiditepat.mypertamina.id
  • Centang informasi memahami persyaratan
  • Klik daftar sekarang Ikuti instruksi dalam website tersebut
  • Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
  • Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Baca Juga: Baru Beberapa Bulan Menjabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Lakukan Berbagai Gebrakan Berani yang Bikin Rakyat Berbahagia, Salah Satunya Turunkan Harga BBM

"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ujar Alfian.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," katanya lagi.

Saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta sistem untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran.

Sayangnya, meski belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, tapi sampai saat ini kejelasan soal kategori mobil mewah yang kabarnya tak boleh membeli Pertalite atau Solar, belum diumumkan oleh Pertamina maupun pemerintah.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Pertamina! Mulan Jameela Keberatan dengan Diskon BBM untuk Ojol, Bisa Menimbulkan Kecemburuan Sosial

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : kompas

Baca Lainnya