Selama Ini Santai Berurusan dengan Hukum, Nikita Mirzani Syok Rumahnya Mendadak Dikepung Polisi Sejak Pagi Buta: Mereka Bawa Surat Penangkapan Paksa

Kamis, 16 Juni 2022 | 19:15
Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_173 / Youtube TRANS7 OFFICIAL

Rumah artis Nikita Mirzani

GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktris Nikita Mirzani.

Pasalnya, rumah Nikita Mirzani secara mendadak dikepung polisi pada Rabu (15/6/2022).

Melansir Wartakotalive.com, rumah Nikita Mirzani dikepung petugas kepolisian Polresta Serang Kota sejak pukul 03.00 WIB.

Saat polisi datang Nikita Mirzani mengaku dirinya sedang tidur, sehingga pembantunya yang menyambut kedatangan penyidik.

"Yang buka itu Yati, pembantu saya. Yati bilang dia dipaksa buat buka pintu, dia didorong pintu dibuka paksa. Akhirnya Yati masuk lagi," kata Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Wanita yang akrab disapa Niki itu mengaku Yati dan orang rumahnya takut membangunkan dirinya. Akhirnya Yati pun membangunkan adik Niki bernama Lintang.

"Lintang ke bawah malah dimarah-marahin sama bapak polisi ada juga polwannya. Akhirnya karena Lintang ngga bisa handle, Lintang bangunin saya," ucapnya.

Saat bangun, wanita berusia 36 tahun tersebut mengira ia kesiangan bangun karena ada penerbangan pesawat jam 8 pagi.

"Ternyata enggak. Adik saya bilang di bawah ada banyak polisi. Kemudian gua liat CCTV, eh benar banyak banget polisinya. Mau engga mau akhirnya gua turun dan nanya baik-baik," jelasnya.

Baca Juga: Bak Petir Menyambar di Siang Hari, Rumah Nikita Mirzani Mendadak Dikepung Polisi Selama 10 Jam, Ada Apa?

"Pas buka pintu udah kamera semua hp udah pada rekam. Saya makin bingung ini apa maksudnya," sambungnya.

Kemudian, Nikita Mirzani memberanikan diri menemui aparat kepolisian yang ada di depan rumahnya.

"Mereka bawa surat penangkapan atau apa gitu paksa. Mau jemput paksa gitu katanya. Wah engga bisa. Saya harus didampingi pengacara. Karena saya masih jadi saksi, bukan tersangka," terangnya.

Grid.ID / Hana Futari

Nikita Mirzani di kediamannya yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Seperti dikutip dari Kompas.com,Nikita Mirzani mengakui bahwa dia sempat mendapat panggilan dari Kepolisian Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Bahkan Nikita Mirzani mengaku telahmendapatkan 12 surat panggilan dari kepolisian selama sepekan terakhir.

Hal ini Nikita Mirzani sampaikan kepada awak media saat ia sedang berada di balkon rumahnya yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Ada, tapi baru sebagai saksi. Tapi enggak tahu Dito Mahendra itu siapa. Kayaknya kalian kenal deh. Dito Mahendra pelapornya," tutur Nikita Mirzanidari balkon rumahnya, Rabu (15/6/2022).

Saat ditanya apakah kasus ini mengenai dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Kerap Pamer Soal Huniannya yang Berharga Rp10 Miliar, Nikita Mirzani Tak Bisa Berkutik Saat Harga Asli dari Rumah Mewah Kebanggaannya Dibongkar oleh Sosok Ini

"Enggak tahu, enggak pernah ketemu batang hidungnya. Tapi, hebat Dito Mahendra, laporan belum satu bulan tapi bisa bikin orang dikeluarkan surat penangkapan," ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun mengatakan bahwa dirinya tidak ingin hadir pemeriksaan atas laporan Dito Mahendra ini dengan cara penjemputan paksa.

Kendati demikian,Nikita Mirzani berjanji bakal kooperatif terhadap penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum.

Janji ini disampaikan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, di samping Nikita Mirzani, usai polisi membubarkan diri dari wilayah rumahnya.

"Niki akan kooperatif datang (jalani pemeriksaan), tentunya tidak dengan penjemputan," ujar Fitri saat ditemui di rumah Nikiat Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022).

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Nikita Mirzani Sebut Raffi Ahmad Bukan Sultan: Bukan Sultan Itu Crazy Aja

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya