Nekat Beli Obat Penenang Secara Online Tanpa Resep Dokter, Gitaris Kahitna Kini Diciduk Polisi Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:30
Facebook

Andrie Bayuajie ditangkap gegara kasus narkoba.

GridHype.ID - Sosok gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie menambah daftar panjang selebriti Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Melansir Kompas.com, Andrie Bayuajie ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).

Andrie Bayuadjie sendiri diciduk polisi saat dirinya sedang beristirahat.

Usai jalani pemeriksaan, Andrie rupanya menggunakan psikotropika berjenis obat valdimex diazepam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun mengurai motif sang gitaris Kahitna menggunakan psikotropika tersebut.

“Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Berdasarkan keterangan Andrie, dia menggunakan obat valdimex diazepam sejak 2017 hingga 2018.

Saat itu, kata Zulpan, pembelian berdasarkan resep dari dokter.

Namun pada 2020 hingga 2022, Andrie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter yang dibeli secara online.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Nyatakan Positif Gunakan Sabu-sabu, Gary Iskak Bantah Dirinya Pakai Barang Haram Tersebut, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Gunakan Narkoba

“Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan 45 butir valdimex diazepam psikotropika golongan IV,” ujar Zulpan.

“Pengakuan tersangka, valdimex diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali ini sejalan dengan hasil yang kami dapat melalui pembelian tersangka secara online,” tutur Zulpan.

Sementara itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan polisi, Andrie Bayuajie positif benzodiazepine.

“Telah dilakukan tes urine positif benzodiazepine,” ujar Zulpan.

Grid.ID / Rissa Indrasty
Grid.ID / Rissa Indrasty

Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Lebih lanjut, sepeti dikutip dari Tribunnews.com, Zulpan menerangkan bahwa pada 8 Agustus 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 1 strip atau 10 butir seharga Rp.115.000.

"Pada 17 September 2020 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.460.000," lanjutnya.

Kemudian pada 24 November 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 5 atau 50 butir seharga Rp.450.000.

Dan 26 Januari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 3 atau 30 butir seharga Rp.300.000.

Baca Juga: Bantah Pakai Sabu Padahal Hasil Tes Urin Positif, Gary Iskak Ternyata Dibebaskan dan Cuma Jalani Rehabilitasi Berjalan Serta Wajib Lapor, Kok Bisa?

"6 Februari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 5 strip atau 50 butir seharga Rp.502.000."

"Selanjutnya 20 April 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 atau 40 butir seharga Rp.361.500," jelasnya.

Lalu Andrie membeli lagi obat tersebut pada 4 dan 15 November 2021 serta 14 Februari dan 30 Maret 2022.

Terakhir, Andrie memberli valdimex diazepam pada 31 Mei 2022 sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.411.100.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Ditahan Pihak Kepolisian atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kondisi Gary Iskak Dikabarkan Drop

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com