Waduh, Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Kini Paling Sedikit Dua Kata, Lantas Bagaimana Nasib Pemilik Nama Satu Kata? Begini Jawabannya

Rabu, 25 Mei 2022 | 06:30
Tribunnews.com

Ilustrasi KTP

GridHype.ID -Ada kabar penting nih terkait penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kabar kali ini berisi soal aturan baru penulisan nama di KTP.

Wah apa saja ya?

Mari kita simak selengkapnya!

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam beleid yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan.

Salah satunya, penulisan nama di e-KTP.

Pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling baak 60 huruf termasuk spasi," demikian kutipan beleid tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Boroknya Makin Dikuliti Denise Chariesta, Terbongkar Modus Penipuan Medina Zein yang Pakai KTP Raffi Ahmad untuk Kelabui Korban

Poin berikutnya menegaskan jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Ada beberapa jenis dokumen kependudukan yang dimaksud.

Mulai dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Lantas bagaimana dengan warga negara yang memiliki nama hanya satu kata?

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh lantas memberikan penjelasan mengenai Permendagri 73/2022.

Menurutnya, aturan penulisan nama menggunakan dua suku kata pada dokumen kependudukan sifatnya imbauan.

Penulisan yang bersadasarkan aturan terbaru pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga berlaku untuk e-KTP.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ujar Zudan.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

Menurutnya, alasan minimal dua kata adalah agar lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Kendati demikian, saat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, maka pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Artikel ini telah tayang di Nova.id dengan judul "Aturan Nama KTP Minimal Dua Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama Satu Kata?"

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Tiap Akses NIK akan Dikenakan Biaya RP1000, Ini Ketentuannya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Nova.id

Baca Lainnya