GridHype.ID - Demi menanggulangi pedereana uang palsu,Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aplikasi pendeteksi uang palsu yang bernama I-Comreds.
Aplikasi inidiluncurkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Peluncuran aplikasi ini sendiri merupakan tindak lanjut pelaporan masyarakat terkait peredaran uang rupiah palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, masalah dalam pengungkapan peredaran uang palsu adalah rendahnya partisipasi pengaduan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu tidak melaporkannya ke polisi.
"Aplikasi I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah," kata Whisnu, dikutip dari laman humas polri, Kamis (19/5/2022).
Whisnu mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari hingga April 2022, sudah ada 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti tersebut diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
Dapat diunduh di PlayStore
Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menuturkan, saat ini, aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk sebagian wilayah di Indonesia.
Wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia," ungkap Andri.
I-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin atau machine learning dengan metode deep learning.
Aplikasi tersebut memiliki kemampuan untuk mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan obyek uang rupiah.
Dengan adanya aplikasi I-Comreds, masyarakat dapat melaporkan keberadaan uang palsu melalui ponsel berbasis Android kepada polisi.
"Cukup download dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah," jelas Andri.
Cara mengecek uang palsu secara manual
Selain menggunakan aplikasi I-Comreds yang dikeluarkan oleh polri, masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian uang rupiah dengan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
Berikut cara mengecek keaslian uang rupiah, dilansir dari Indonesia.co.id:
1. Dilihat
Pertama masyarakat dapat mengecek keaslian uang dengan melihat perubahan warna benang pengaman yang terdapat di badan uang.
Perubahan warna akan tampak pada benang pengaman pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 atau perisau logo BI pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Selain itu, uang asli pecahanan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000 dapat ditemukan angka yang dapat berubah warna dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Kedua, pengecekan keaslian uang dapat dilakukan dengan cara meraba uang dengan memperhatikannya secara seksama.
Uang asli akan terdapat bagian yang kasar jika diraba pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Bagi penyandang tuna netra dapat meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan keaslian uang kertas tersebut.
3. Diterawang
Selain kedua cara di atas, masyarakat dapat melakukan penecekan dengan melakukan terawangan pada uang kertas.
Angkat uang kertas lalu arahkan kepada cahaya, jika uang tersebut asli maka Anda akan dapat menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
Ketika menerima uang palsu, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Tidak membelanjakan uang palsu yang diterima
- Menyampaikan uang palsu yang diterima kepada kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.
(*)