GridHype.ID - Dua kali mendekam di balik jeruji besi ternyata menempa sosok Ridho Rhoma.
Anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ini diketahui kembali mendekam di jeruji besi atas kasus yang sama.
Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba kedua kalinya tahun 2021 lalu.
Dilansir dari Wartakotalive, penangkapan Ridho Rhoma yang kedua kali dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Diketahui Ridho Rhoma positif menggunakan amphetamine.
"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore, sebagaimana dikutip dari Wartakotalive.com.
Setahun mendekam di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur akhirnya Ridho Rhoma bebas bersyarat.
Dilansir dari TribunStyle, Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara di luar sel, terpidana kasus penyalahguaan narkoba itu bebas dari penjara.
Kabar tersebut dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan.
Ridho Rhoma bebas dari penjara bertepatan dengan momen Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022.
"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya.
Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Ridho Rhoma tidaklah bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Dinyatakan bebas bersyarat, Ridho Rhoma masih harus menjalani wajib lapor.
"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.
Lebih lanjut, Rhoma Irama menyebut bahwa sang putra kini makin religius usai bebas bersyarat pada 2 Mei 2022 kemarin.
Dilansir dari Tribun Seleb, Hal itu terlihat ketika pelantun lagu menunggu itu tiba di rumah keluarga.
"Saya rasa ada. Dia lebih religius," kata Rhoma Irama di Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
Rhoma Irama mengatakan, peristiwa pahit yang dialami Ridho di masa lalu menjadi cambuk berharga baginya agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Rhoma berharap putranya tidak kembali masuk ke dalam lubang yang sama untuk ke depannya.
"Ridho akan betul-betul menjadikan pesantren (penjara) yang kedua ini sebagai cambuk yang lebih keras untuk tidak masuk pesantren yang ke tiga kali. Harapan kita seperti itu," ujar Rhoma Irama.
Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Dia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehungga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada 2 Mei 2022.
Ridho Rhoma sendiri telah menjalankan masa tahanan selama 16 bulan.
Dia ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(*)