GridHype.ID - Kembali pesohor Tanah Air terseret kasus penipuan investasi robot trading.
Kali ini kasusdugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro lah yang menjadi perbincangan.
Setelah Ivan Gunawan, kali ini giliran Bareskrim Polri yang akan memanggil Marcello Tahitoe atau Ello hingga Billy Syahputra untuk diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan publik figur tersebut dilakukan pada pekan depan.
Dalam hal ini, Gatot menyebut Ello akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (18/4/2022).
"Jadwal pemeriksaan terkait dengan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello)," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (15/4/2022).
"Itu pada hari Senin, tanggal 18 April 2022," sambungnya.
Sementara Billy Syahputra akan diperiksa sehari setelah Ello yakni Selasa (19/4/2022).
"Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022," tutur Gatot.
Setelah Ello dan Billy Syahputra, barulah Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diperiksa.
Pasangan suami istri itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.
Kendati demikian, Kombes Gatot tidak mengungkapkan keterlibatan Ello, Billy Syahputra, dan Rizky Billar serta Lesti Kejora dalam kasus ini.
Ivan Gunawan Kembalikan Rp 921,7 Juta dari DNA Pro
Ivan Gunawan ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro.
Pada Kamis (14/4/2022), pria yang akrab disapa Igun ini mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022), Ivan Gunawan diketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.
Lewat jumpa pers, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan Igun telah mengembalikan uang namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.
"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," kata Kombes Gatot.
Kombes Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168,3 juta.
Selisih itu ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.
"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ivan Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus DNA Pro.
Gatot menambahkan, sang presenter menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Gatot.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan penyidik pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Selama tiga jam proses pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Menurut Kombes Gatot, ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador dari DNA Pro.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador," tuturnya.
(*)