Gridhype.id- Menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.
Sebelum melakukannya, ada beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Meskipun hukumnya wajib, Ada sejumlah orang dengan kondisi tertentu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Misalnya saja ketika seorang perempuan sedang berada dalam masa haid dan nifas.
Perempuan dengan kondisi tersebut tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti hutang puasa di hari hari biasa setelah Ramadan.
Adapun hutang tersebut dianjurkan untuk dibayarkan sebelum memasuki Ramadhan selanjutnya.
Lantas, bagaimana jika seseorang masih memiliki hutang puasa dan sudah memasuki bulan Ramadan berikutnya?
Dilansir dari kompas.com, jelaskan Dosen Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor Dr. Mulyono dengan tegas menyebutkan bahwa kewajiban mengganti puasa tersebut tetap ada dan tidak gugur.
Dengan kata lain bahwa orang yang memiliki hutang puasa tetap diwajibkan untuk menggantinya.
Baca Juga: Inilah 3 Waktu Mustajab untuk Berdoa Saat Bulan Ramadhan, Dijelaskan Berdasar Hadis Nabi
Adapun jika utang tersebut belum lunas ketika telah memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ada sebuah kewajiban tambahan yang disebut dengan kafarat (denda).
Kewajiban ini ditunaikan dengan cara memberikan setengah sha makanan pokok perhari kepada fakir miskin.
Adapun ukuran sha sendiri terdapat perbedaan berdasarkan pendapat beberapa ulama.
Namun, menurut Mazhab Syafi'i satu sha adalah 2,75 kg.
Namun apabila seseorang tersebut dianggap tidak mampu, maka kewajiban tersebut gugur.
"Tentang ketidakmampuan bayar kafarat, ya gugur kewajibannya, tidak ada alternatif lain," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Hari Ini 13 April 2022, Puasa Hari ke-11 Ramadhan
(*)