Bak Petir Menyambar, Ruben Onsu Mendadak Digugat Rp100 Miliar oleh Sosok Ini Gegara Merek Geprek Bensu

Selasa, 12 April 2022 | 20:30
Instagram @ruben_onsu

Ruben Onsu

GridHype.ID - Kasus perebutan merek dagang Geprek Bensu kembali menuai sorotan.

Seperti diketahui, merek dagang Geprek Bensu ini sedang diperjuangkan pengusaha kuliner Benny Sujono.

Nama Ruben Onsu pun terseret dalam kasus ini karena dalam gugatannyapengusaha kuliner Benny Sujono melawan suami dari Sarwendah..

Meski telah berlangsung sejak beberapa waktu silam, kasus inibelum berakhir dan kinimemasuki babak baru.

Pasalnya, melansir Kompas.com, pihak Benny Sujono, pemilik merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada Oktober 2020 lalu.

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Kala itu, menurut pihak Benny Sujono, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek karena Benny Sujono sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Baca Juga: Ancam akan Pulangkan Betrand Peto, Ruben Onsu Beberkan Momen Saat Dirinya Kewalahan Hadapi Sang Anak Angkat yang Ternyata Punya Trauma dengan Orang Tua Kandungnya

Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022), gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.

Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh," lanjut petitum.

Baca Juga: Betrand PetoKini Genap 17 Tahun, Ruben OnsuTerpaksaLepas Hak Asuhnya Sampai Berikan Pesan Haru Ini untuk Onyo

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com