GridHype.ID -Bulan Ramadhan adalah bulan yang mewajibkan umat muslim untuk berpuasa.
Dan puasa Ramadan ini dijalankan selama satu bulan penuh.
Nah untuk kamu yang tinggal di Kota Yogyakarta, sebaiknya cek jadwal imsakiyah berikut ini.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-5 Ramadhan 1443 Hijriah pada Kamis (7/4/2022).
Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
Artikel berikut ini akan membagikan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa bagi kamu yang berada di Kota Yogyakarta:
Ramadhan 1443 H (7/4/2022)
Imsak: 04:16
Subuh: 04:26
Dzuhur: 11:45
Ashar: 15:01
Maghrib/buka puasa: 17:44
Isya: 18:53
Pemerintah dalam sidang isbat pada Jumat (1/4/2022) menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022.
Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Rapat sidang isbat dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah selama enam tahun berturut-turut awal puasa selalu bersama-sama, pada tahun 2022 ini awal puasa Muhammadiyah dengan pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda.
Muhammadiyah mengawali 1 Ramadhan pada Sabtu (2/4/2022).
Perbedaan seperti ini sudah menjadi hal biasa dalam Islam dan tak mengurangi kualitas ibadah puasa masing-masing umat.
Diharapkan semua pihak tetap saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Melansir dari Tribunnewswiki.com, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Orang yang makan dan minum pada siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.
Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama suami-Istri pada siang hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal membatalkan puasa.
Yang melakukannya wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
3. Keluar mani karena bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya pada hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu di sini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sementara itu, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar haid dan nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
Baca Juga: Inilah 4 Manfaat yang Bakal Dirasakan Jika Konsumsi Pepaya Saat Berbuka dan Sahur
(*)