Rugi Bandar Usai Bisnisnya Dijiplak Putra Siregar, Polisi Justru Hentikan Kasus Laporan Shandy Purnamasari, Bakal Ada Kata Damai?

Rabu, 23 Maret 2022 | 20:15
Kolase Instagram @putrasiregarr17 dan @juragan_99

Bareskrim hentikan penyidikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait merek dagang.

GridHype.ID- Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari kesal bisnisnya dijiplak Putra Siregar, pemilik perusahaan PT PS Glow dan PT Eka Jaya.

Pemilik brand kecantikan MS Glow itu lantasmelaporkan Putra Siregar atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Melansir Kompas.com, Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal Juragan 99 menjadi saksi atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot Repli saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Diketahui, laporan tersebut telah dibuat oleh Shandy Purnamasari sejak Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: 'Mulai Ketar-ketir', Usai Sindir Kekayaan Juragan 99, Nikita Mirzani Malah Kepergok Hapus Unggahannya soal MS Glow, Benarkah karena Hal Ini?

“Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot menjelaskan.

Kasus dihentikan polisi

Belakangan, polisi baru mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya.

Gatot menuturkan, pada 29 September 2021 kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.

“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” tutur Gatot.

Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujar Gatot.

Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.

Baca Juga: 'Tiba-tiba Tajir Melintir', Usai Juragan99 dan Shandy Purnamasari, Kini Giliran Sumber Kekayaan Maharani Kemala yang Jadi Sorotan

Sementara mengutip TribunStyle.com,Shandy Purnamasari ditemani oleh kuasa Arman Harnis membahas adanya kemungkinan perdamaian antara dirinya dengan Putra Siregar.

Merasa dirugikan, Shandy Purnamasari masih ingin melanjutkan laporannya ke polisi terkait dugaan penjiplakan merek yang dilakukan oleh Putra Siregar.

"Jalanin dulu ini aja (laporan)" ujar Shandy Purnamasari dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung J99, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/3/3022).

Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Shandy juga menuturkan bahwa belum ada opsi perdamaian sejauh ini.

Pasalnya, Shandy mengaku banyak mengalami kerugian imbas penjiplakan tersebut.

"Terkait adanya perdamaian atau tidak, kita lihat kedepannya nanti," beber Arman Hanis.

Oleh karenanya Shandy masih ingin mendapatkan kejelasan secara hukum lebih dulu.

"Ya yang kita laporkan adalah penjiplakan dan kerugiannya imaterial dan material. Jadi penjiplakan bisa dicek jugalah, pokoknya tentang penjiplakan brand," " tutur Shandy Purnamsari.

Baca Juga: Kekayan Juragan 99 Dan Shandy Purnamasari Dianggap Tak Wajar Sampai Dituding Jadi Incaran Bareskrim, Netizen Ungkap Masa Lalu Kelam Crazy Rich Malang

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, TribunStyle.com

Baca Lainnya