Nama Lesti Kejora dan Rizky Billar Terseret Kasus Judi Online Doni Salmanan, Disebut Ada Kemungkinan Dipenjara Maksimal 20 Tahun, Waduh!

Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:04
Wartakota/Arie Puji Waluyo

Rizky Billar dan Lesti Kejora saat ditanya masalah uang dari Doni Salmanan

GridHype.ID - Penampakan Indra Kenz dalam kasus judi Binomo menyeret nama banyak selebritas Tanah Air.

Belakangan nama Doni Salmanan yang dikenal memiliki harta berlimpahpun juga ikut terseret.

Namun perlu diketahui sama-sama tersandung hukum, namun aplikasi yang digunakan ternyata berbeda.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, Doni Salmanan sama-sama dijatuhi pasal yang sama dengan Indra Kenz.

Mereka disangkakan dengan pasal judi online dan penipuan.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.

Penangkapan Doni Salmanan membuat sejumlah selebriti ketar-ketir, salah satunya Lesti Kejora dan Rizky Billar

Menurut laman TribunWow.com, tidak hanya kepada Reza Arap dan pasangan Leslar, Doni Salmanan juga pernah membanderol brand minuman Rizky Febian.

Baca Juga: Bukannya Pulang ke Tanah Air Usai 2 Tahun Tinggal di Malaysia, Keluarga Gen Halilintar Malah Pindah ke Negara Ini, Netizen: Pasti Ada Masalah...

Tidak tanggung-tanggung, harga brand minuman yang dibanderol dari Rizky Febian adalah senilai 400 juta.

Kendati begitu, tidak diketahui jumlah sumbangan yang diterima oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Doni Salmanan.

Hal ini disebabkan karena mereka tidak membongkarnya kepada publik.

Hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka kepada artis yang namannya ikut terseret, terutama Lesti Kejora dan Rizky Bilar.

Kendati begitu, terkhusus untuk Reza Arap kemungkinan besar uang donasi Rp1 milir itu diminta agar dikembalikan.

Polisi mengatakan bahwa nasib artis lainnya belum diketahui.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana judi online dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Doni Salmanan.

Sementara itu, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, Doni Salmanan akan dihukum 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Ancaman hukuman tersebut sama dengan ancaman bui yang diterima oleh Indra Kenz.

Bila memang Lesti Kejora dan Rizky Billar terbukti terseret kasus judi online Doni Salmanan akankah mereka juga dipenjara 20 tahun?

Lalu, bagaimana nasib Baby L ke depannya?

Baca Juga: Punya Harta Bak Lautan Uang, Yuk Intip Kekayaan yang Dimiliki Doni Salmanan dan Indra Kenz

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas.com, Sonora.ID

Baca Lainnya