GridHype.id-Perseteruan antara Mawar AFI dan Steno Ricardo masih terus bergulir hingga kini.
Setelah resmi bercerai pada 11 Januari 2022 lalu, Mawar AFI kini tengah mengajukan hak asuh anak sepenuhnya atas dirinya.
Hal ini lantaran sang mantan suami Steno Ricardo diketahui telah menikah kembali dengan Susi Latifah yakni babysitter anaknya dulu.
Namun kini, perseteruan antara Mawar AFi dan Steno Ricardo memasuki babak baru.
Merasa tak terima disebut berselingkuh dengan Susi Latifah yang kini menjadi istrinya, mantan suami Mawar AFI itu pun melaporkannya.
Sebab, isu perselingkuhan yang menyeret namanya itu membuat Steno Ricardo harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai CEO.
PadahalSteno Ricardo sempat memberikan klarifikasi melalui postingan di Instagram.
Dia membantah semua tuduhan MawarAFI, termasuk soal perselingkuhan.
Bahkan kini Steno Ricardo bak menghilang dari media sosial.
Di sisi lain, nasib MawarAFI kini terancam.
Mawar AFI bakal dipanggil polisi setelah dilaporkan ke polisi oleh StenoRicardo ataskasus pencemaran nama baik.
Sebab, mantan suami tak terima dirinya disebut berselingkuh dengan Susi, eks babysitter anak mereka.
Kabar StenoRicardo laporkan mantan istri ke polisi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Baruno.
"Hari Kamis minggu lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas nama yang diduga terlapor yang dikenal sebagai Mawar AFI dari pihak suami melalui kuasa hukum," ungkap Baruno dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi via TribunLampung.
Bareno mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan tersebut dan kini sedang berencana memanggilStenoRicardountuk dimintai keterangan.
"Sudah kita terima kemudian sudah kita gelar kasusnya."
"Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait dengan keterangan yang kita butuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dari kasus tersebut," terangnya.
Namun, pihak kepolisian juga memastikan akan memanggilMawarAFIsebagai terlapor.
Baca Juga: Perih Hati Mawar AFI Saat Tau Sang Anak Sulung Ingin Balas Dendam ke Ayahnya yang Menikah Lagi
"Nanti setelah saksi-saksi yang menguatkan dari ahli, bisa kita panggilMawarAFIuntuk kita panggil juga," ujarnya lagi.
Sayangnya, Polres Depok belum dapat memastikan pemeriksaanMawarAFI.
Pasalnya, kasus jebolan Akademi Fantasi Indosiar (AFI) musim pertama itu masih dalam proses penyelidikan.
"Memang ini masih proses penyelidikan karena laporannya baru. Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," tandas Bareno.
Bahkan, mereka juga belum menentukan pasal apa yang akan disangkakan pada ibu tiga anak tersebut.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial."
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE, nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," tambahnya.
"Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," kata AKBP Yogen Bareno.
(*)