Bikin Geger Seantero Jagat, Pernikahan Bocah di Bawah Umur Ini Mendadak Viral di Media Sosial, Mempelai Laki-laki Berusia 9 Tahun dan Sang Istri 14 Tahun

Senin, 28 Februari 2022 | 17:30
Pixabay

Ilustrasi pernikahan

GridHype.ID -Pernikahan menjadi hal yang sakral yang paling diidam-idamkan oleh sepasang kekasih.

Pasalnya, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Karena itulah, kebanyakan pasangan yang sudah yakin satu sama lain akan mantap menujuke pelaminan.

Biasanya pernikahan terjadi pada pasangan yang sudah berusia dewasa.

Namun, kisal viral di media sosial berikut ini justru sebaliknya.

Pasalnya, sebuah pernikahan malah terjadi pada dua bocah di bawah umur.

Pernikahan pasangan ini sontak mendapat sorotan publik karena usia keduanya masih sangat muda.

Mempelai pria baru berusia 9 tahun sementara pengantin perempuan berumur 14 tahun.

Uniknya lagi, kisah cinta keduanya bersemi saat bertemu di Waterboom.

Baca Juga: Mendadak Murka dengan Ucapan Adik Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Langsung Beri Reaksi Tak Terduga, Ada Apa?

Pasangan ini viral di media sosial usai kisahnya dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.

Akun tersebut mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah mengenakan baju pengantin mereka dan sedang berada di acara pernikahan.

Dalam foto tersebut, diketahui bahwa acara pernikahan sendiri berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.

Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.

Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.

Dalam foto tersebut, keduanya juga berbahagia saat melangsungkan prosesi suap-suapan.

Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.

instagram.com/makassar_iinfo
instagram.com/makassar_iinfo

Pernikahan bocah 9 tahun dan gadis 14 tahun yang viral.

Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

Baca Juga: Auto Banjir Kritikan, Venna Melinda Pamerkan Perhiasan Usai Depak Elma Theana dari Tim WO Pernikahannya yang Alami Kerugian Hingga Rp 800 Juta

Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)."

Tetapi, netizen justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.

Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?

Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Bongkar Isi Ampolp Pemberian Ivan Gunawan Saat Pernikahan, Sang Desainer Justru Protes Karena Salah Sebut Nominal

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Viral Bocah 9 Tahun Nikahi Gadis 14 Tahun karena Cinlok di Waterboom, Acara Pernikahannya Jadi Sorotan"

Baca Juga: Bukan Ayah Rozak, Ternyata Sosok Ini yang Modali Pernikahan Mewah Adik Ayu Ting Ting, Vega Darwanti Sampai Merinding Dengar Namanya: Baik Banget

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : wikipedia, Grid.ID

Baca Lainnya