GridHype.ID - Sudah memasuki bulan Rajab, banyak amalan yang bisa dilakukan seorang muslim di bulan ini.
Bulan Rajab adalah bulan haram yang dimuliakan bersama dengan bulan Dzulqqidah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Pada bulan Rajab umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah karena pahalanya akan berlipat ganda.
Sebaliknya Rajab, maka dosa yang didapat juga akan lebih besar.
Salah satu amalan yang bisa dilakukan seorang muslim di bulan Rajab ini adalah dengan puasa.
Mengutip dari TribunStyle.com, Umat Islam dianjurkan memperbanyak puasa sunnah di bulan Rajab, hal ini didasarkan pada hadist berikut:
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ
Berikut jadwal puasa sunnah bulan Februari 2022 selengkapnya:
PuasaSenin Kamis
- Kamis, 3 Februari 2022/2 Rajab1443 H
- Senin, 7 Februari 2022/6 Rajab1443 H
- Kamis, 10 Februari 2022/9 Rajab1443 H
- Senin, 14 Februari 2022/13 Rajab1443 H
- Kamis, 17 Februari 2022/16 Rajab1443 H
- Senin, 21 Februari 2022/20 Rajab1443 H
- Kamis, 24 Februari 2022/23 Rajab1443 H
- Senin, 28 Februari 2022/26 Rajab1443 H
- Senin, 14 Februari 2022/13 Rajab1443 H
- Selasa, 15 Februari 2022/14 Rajab1443 H
- Rabu, 16 Februari 2022/15 Rajab1443 H
َوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
NAWAITU SAUMA AYYAMI BIDH SUNNATAN LILLAHI TA’ALA
“Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah karena Allah ta’ala.”
Sementara keutamaan puasa ayyamul bidh, dikelaskan dalam hadist:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
- Niat puasa Hari Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَىNawaitu Sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi taa'ala
Artinya:Saya niat puasa hari Senin, sunah karena Allah ta'ala
- Niat puasa hari Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta'ala.Keutamaan puasa senin kamis dijelaskan dalam hadist:
"Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka diampuni dalam kedua hari itu setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali orang yang di antaranya dan saudaranya terdapat permusuhan. Kemudian dikatakan, lihatkah kedua orang ini hingga keduanya berdamai." (HR Al Khatib, Muslim, ABu Daud, Nasa'i, At-Tarmidzi, dan Ibnu Hibban).