GridHype.ID - Lagi dan lagi, bak tidak pernah ada habisnya polisi menciduk aktor yang kedapatan menggunakan barang haram narkoba.
Dari awal tahun 2022, sudah ada sejumlah selebriti yang keciduk positif menggunakan narkoba.
Bahkan baru-baru ini muncul aktor naik daun, Randa Septian.
Dikutip dari TribunStyle.com, aktor Muhammad Randa Septian (27) kini menjadi sorotan publik usai terjerat kasus narkoba di Bali.
Kasusnya menambah daftar panjang publik figur yang mengkonsumsi barang haram.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap aktor Muhammad Randa Septian (27) atas kasus narkoba jenis ganja.
Artis sinetron ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).
Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.
Usai ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat bersih 1,52 gram.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Kedua tersangka itu, lanjut Sutriono, berangkat ke lokasi untuk mengambil ganja dengan menggunakan ojek online.
Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Randa Septian, Sutriono mengatakan bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ganja untuk coba-coba.
Sedangkan tersangka lain, yakni Arthur Augoest H. Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 2017.
Kini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Diketahui, dikutip dari Kompas.com, Randa Septian mulai terjun di dunia hiburan Tanah Air dengan terlibat di Ksatria Pandawa 5 sebagai Sadewa pada 2013 lalu.
Sementara, namanya mulai dikenal luas oleh publik setelah membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan yang ditayangkan Trans TV.
Sinetron lain yang sudah dia perankan seperti Vampire, Ganteng Ganteng Serigala, hingga Kampung Atas Kampung Bawah.
Untuk layar lebar, sudah ada dua film yang Randa Septian terlibat, di antaranya Ular Tangga (2014) dan Reuni Z (2018).
Sejumlah FTV juga pernah dia bintangi, yakni Gatot Kaca Kebelet Cinta, Menantu Durhaka, Bukan Cinta Salah Alamat, hingga Kisah Misteri: Nenek Masih di Sini.
(*)