GridHype.ID -Innalillahi, kabar duka baru saja menyelimuti Tanah Air kita.
Pagi tadi (21/1/2022), kecelakaan beruntun yang berujung maut baru saja terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabar tak mengenakan ini sontak ramai diperbincangkanpublik hingga menjadi trending topik di media sosial.
Melansir dari Kompas.com, kecelakaan maut yang menewaskan sedikitnya lima orang ini terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Awalnya truk tronton bermuatan kontainer 20 fit berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton, bergerak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Truk bernomor polisi KT-8534-AJ itu dikendarai Muhammad Ali (48).
Dia beranjak dari lokasi parkirnya di Jalan Pulau Balang, Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Begitu tiba di depan Rajawali Foto, sang sopir mulai mengurangi persneling dari empat ke tiga.
Namun, sesampai di depan Bank Mandiri, persis jalan turunan simpang Muara Rapak, rem truk mendadak blong alias tak berfungsi.
Akibatnya, truk itu meluncur laju dan menabrak pengendara yang sedang berhenti mengantre menunggu pergantian lampu merah di traffic light Muara Rapak.
“Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejuah 100 meter,” ungkap Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sony Irawan kepada awak media di Balikpapan, Jumat.
Total kendaraan yang ditabrak yakni enam mobil dan 14 motor.
Dari enam mobil itu, dua merupakan angkot, dua mobil pribadi, dan dua pikap.
Sementara, lima pengendara tewas di tempat dan empat orang mengalami luka berat.
Kini para korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Saat ini polisi sudah mengevakuasi kendaraan yang ditabrak tronton di lokasi kejadian, sehingga arus lalu lintas kembali lancar.
Adapun sopir tronton sedang menjalani pemeriksaan polisi.
Polda Kaltim Sebut Kecelakaan Balikpapan Murni Kesalahan Sopir Truk
Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, di Simpang Muara Rapak, Balikpapan memang kerap terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu pemerintah setempat telah membuat aturan terkait waktu larangan lewat bagi kendaraan berat.
Diketahui jalan tersebut dilarang untuk dilewati kendaraan berat pada pukul 06.00-21.00.
"Iya, beberapa waktu yang lalu, mungkin tahun lalu pernah terjadi hal yang sama (kecelakaan).
Makanya kita sudah membuat aturan dengan Dinas Perhubungan setempat.
Itu sudah membuat aturan dengan memasang rambu bahwa di jalan tersebut."
"Itu ada Peraturan Wali Kota Balikpapan juga, bahwa jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat dari pukul 06.00-21.00," kata Yusuf dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (21/1/2022).
Sehingga menurut Yusuf, kecelakaan beruntun ini terjadi murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk.
Karena seharusnya pengemudi truk dilarang melewati jalan tersebut.
"Namun ini memang kejadian murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya, karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia harusnya memutar, dia tidak boleh lewat situ," pungkasnya.
(*)