Raffi Ahmad Daftarkan Karyawannya ke BPJS Keternagakerjaan, Menaker Puji Beri Tanggapan Positif: Semoga yang Lain Juga Ikut Jejak Raffi

Selasa, 18 Januari 2022 | 12:45
Instagram

Raffi Ahmad.

GridHype.ID - Baru-baru ini, Raffi Ahmad mendaftarkan para pegawai ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Melihat tindakan Raffi Ahmad tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi publik figur sekaligus pengusaha muda itu.

Apresiasi tersebut Menaker sampaikan saat melakukan sosialisasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bersama Raffi Ahmad di Jakarta, Senin (17/1/2022).

"Saya mengapresiasi Raffi Ahmad.

Aa Rafi ini sudah menyertakan pegawainya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dan selama pandemi ini tidak melakukan PHK dan tidak mengurangi upah selama pandemi," ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap,

tindakan Raffi Ahmad tersebut bisa diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.

"Semoga pengusaha-pengusaha lainnya bisa mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin pegawai-pegawainya," ucapnya.

Baca Juga: Bak Bangkai Disimpan Akhirnya Tercium Juga, Tak Banyak yang Tahu Kalau Raffi Ahmad dan Sonny Septian Ternyata sempat Bertengkar Gegara Artis Cantik Ini, Siapa?

Kepada Raffi dan Nagita serta pekerjanya, Ida pun tak lupa menyampaikan pentingnya pekerja mengikuti seluruh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Tujuannya, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak saat terjadi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan,

serta guna mempertahankan kesejahteraan saat memasuki usia tua atau pensiun.

"Jadi, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke nelayan, tukang atau buruh bangunan.

Tak lama lagi, program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera diterapkan pada akhir Februari 2022.

(*)

Baca Juga: Video Syur Mirip Nagita Slavina Gemparkan Publik, Siapa Sangka Hasil Temuan Polisi dengan Roy Suryo Justru Berbeda, Asli atau Editan?

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya