GridHype.ID- Belakangan ini, kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret sejumlah nama selebriti Tanah Air menuai perhatian publik.
Pasalnya, polisi menangkap beberapa artis Indonesia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam waktu berdekatan.
Meski demikian,tidak semua artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hanya menerima hukuman dengan menjalani masa rehabilitasi.
Melansir Kompas.com, sederet artis ini harus menerima kenyataan hidup di balik jeruji besi, bukan program rehabilitasi.
1. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.
Karena itu, Majelis hakim menyimpulkan bahwa Nia dan Ardi secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika.
Dikabarkan, suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
2. Ridho Rhoma
Pedangdut Ridho Rhoma mendapat vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Ridho Rhoma kini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ridho ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.
3. Roro Fitria
Artis Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria kemudian mendapat pembebasan bersyarat di tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Ia telah resmi dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 2 April 2020.
Diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
4. Catherine Wilson
Artis sekaligus model Catherine Wilson telah resmi bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan dan pemilikan narkoba sejak 13 Februari 2021.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Perempuan yang disapa Keket itu ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
5. Jeff Smith
Aktor Jeff Smith kembali ditangkap akibat kasus narkoba yang kedua kalinya di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar LSD sisa pemakaian yang sebelumnya dipesan sebanyak 50 lembar.
Pada April 2021, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith dan dua botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat itu menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima bulan penjara.
Pada 14 September 2021, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
6. Revaldo
Artis Revaldo pernah dua kali tersandung kasus narkoba.
Pertama, Revaldo ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi, pada 10 April 2006. Ia mendapat hukuman penjara selama 2 tahun.
Kemudian, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010. Dari tangan Revaldo, polisi menemukan sabu seberat 50 gram.
Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.
7. Steve Immanuel
Pada Juli 2019, Aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.
8. Zul Zivilia
Pada Desember 2019, vokalis grup band Zivilia, Zulkifli, divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul Zivilia.
Zul sebelumnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi. Dia juga disebut telah terbukti menjadi perantara obat-obatan terlarang itu.
(*)