Doddy Sudrajat Perkarakan Penggalangan Dana Untuk Rumah Gala Sky, Marissya Icha Malah Mendapatkan Apresiasi dari Kemensos

Rabu, 12 Januari 2022 | 15:00
(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)

Selebgram Marissya Icha mengaku kaget karena dipanggil Kementerian Sosial soal donasi rumah untuk Gala Sky.

GridHype.ID - Penggalangan dana alias donasi untuk Gala Sky belakangan menjadi sorotan.

Bagaimana tidak Doddy Sudrajat memperkarakan soal hasil donasi untuk Gala Sky.

Semenjak kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, publik pun berbondong-bondong memberikan rasa simpatinya pada keluarga mendiang.

Apalagi dana penggalangan untuk Gala Sky terkumpul mencapai miliaran rupiah.

Dikutip dari Kompas.com, Beberapa hari setelah itu, publik memberikan simpati hingga empati terhadap Gala Skuu.

Salah satunya seperti selebgram Marissya Icha menginisiasi donasi rumah untuk Gala Sky.

Alasan sahabat Vanessa Angel membuat donasi seperti itu mengingat tempat tinggal Gala Sky saat ini yang ditinggalkan kedua orangtuanya masih kontrak.

"Karena kami lebih butuh dana saat ini untuk Gala punya tempat tinggal yang layak dan ke depan hidupnya dibuat jelas," ucap Marissya Icha.

Kendati demikian, penggalangan donasi tersebut mendapatkan respons yang berbeda dari ayah Vanessa, Doddy Sudrajat.

Sebab, Doddy Sudrajat merasa kecewa karena tidak dilibatkan untuk hal itu.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Perkarakan Penggalangan Dana Gala Sky yang Tembus Miliaran, Marissya Icha Ngaku Siap Penuhi Panggilan Kemensos

"Kalau menurut mereka kan enggak ada salahnya, tapi harusnya diskusi juga, itu biar gimana cucu saya. Enggak bisa sepihak memutuskan menggalang donasi untuk membeli rumah," kata Doddy Sudrajat.

Selain itu, menurut Doddy Sudrajat, penggalangan dana itu bak pengemis yang meminta kepada orang-orang.

"Kita diskusi kok seperti ngemis-ngemis dan minta-minta ke orang Kita enggak usah ngemis-ngemislah," ucap Doddy Sudrajat,

Hingga akhirnya Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Lebih lanjut, dikutip dari Tribun Seleb, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengapresiasi Marissya Icha terkait donasi rumah untuk Gala Sky.

Hal ini diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.

"Kemensos mengapresiaai apa yang dilakukan mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," kata Ahmad Ramzy di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Hari ini Marissya Icha penuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan dana untuk membelikan rumah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.

Mulanya pertemuan antara Marissya Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka.

Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.

Baca Juga: Jadi Sorotan Semenjak Kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata Sosok Ini Diduga Jadi Dalang Perseteruan Antara Doddy Sudrajat dan Faisal

Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI.

Ramzy juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.

"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mba Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan apa lagi ranah pidana tidak ada itu," ujar Ramzy.

"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana disitu jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.

Diketahui, penggalangan dana yang digagas Marissya Icha ini bertujuan untuk membeli rumah Gala Sky sempat menggerkan publik.

Lantaran, pihak Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel menduga Marissya Icha mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.

Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.

Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).

Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.

Baca Juga: Tak Kunjung Terima Permintaan Maaf Fuji yang Diduga Cemarkan Nama Baiknya Soal Uang Asuransi, Doddy Sudrajat Bakal Layangkan Somasi ke Adik Bibi Ardiansyah

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya