GridHype.id- Seorang nenek berinisial NU terancam harus menjalani hukuman penjara atas dugaan pencurian.
Kasus tersebut merupakan buntut dari penemuan uang sebesar Rp5,5 juta.
Nenek berusia 60 tahun tersebut menemukan sejumlah uang itu di jalan.
Lansia asal Pangkalpinang tersebut akhirnya ditangkap polisi setelah menggunakan uang hasil penemuannya.
Sebenarnya,nenek tersebut sudah menyampaikan permintaan maaf kepada sang pemilik uang yaitu Ety Mujiawati (48) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sang nenek juga meminta agar laporan tersebut dicabut.
Saat ini, nenekNUhanya bisa meminta maaf dan berharap agar dibebaskan dari ancaman penjara.
Dilansir dari kompas.com, pihak kepolisian menyebut bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan damai ataupun pencabutan laporan.
Pihak kepolisian telah terbuka untuk melakukan mediasi tapi bergantung dengan keputusan korban.
Kasus tersebut berawal ketika Ety tidak sengaja menjatuhkan tasnya dah jalan lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Tas tersebut berisi uang Rp5,5 juta, ponsel, KTP, SIM, dan ATM.
Karena merasa kehilangan, Ety lantas melakukan pelaporan ke pihak kepolisian setempat.
Siapa sangka, tas berisi barang berharga tersebut ditemukan oleh nenek NU.
Meskipun demikian nenek NU justru tidak berusaha untuk mengembalikan tas tersebut meskipun sudah tertera alamat pemiliknya.
Nenek NU justru menggunakan uang itu untuk membayar utang dan menghabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Terlebih lagi, ponsel yang ditemukan justru digunakan oleh anaknya.
Polisi yang melakukan penelusuran menduga bahwa barang-barang milik Ety berada di rumah NU.
Namun pihak kepolisian merasa kesulitan untuk menemukan barang bukti karena ternyata Sudah dikubur di sama-sama belakang rumah.
Akhirnya pelaku dibawa ke mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)