GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari suami Zaskia Sungkar, Irwansyah.
Bagaimana tidak, ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kronologi penipuan yang dilakukan adiknya, Hafiz Fatur ini diungkap oleh kuasa hukum Irwansyah.
Dikutip dari Tribun Seleb,Zakir menerangkan, permasalahan terungkap ketika suami Zaskia Sungkar menerima surat tagihan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (3/1/2022).
Dalam surat disampaikan, Irwansyah belum membayar cicilan terkait peminjaman uang di bank.
Mendapati surat tagihan, ayah satu anak ini kaget lantaran merasa tidak pernah mengambil kredit.
"Saudara Irwan ini kaget pada saat ada salah satu bank mengirim surat tagihan," kata Zakir.
"Bahwa Irwan sudah tidak bayar cicilan terkait dengan adanya peminjaman uang di bank tersebut."
"Ya Irwan kaget kenapa bisa ditagih, karena merasa tidak pernah kredit," tuturnya.
Usut punya usut ketika dilakukan penelusuran, ditemukan surat-surat yang mengatasnamakan Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
Zakir pun menilai, ada dugaan Hafiz Fatur sengaja memalsukan tanda tangan sang kakak.
Turut diketahui pula, proses peminjaman uang telah dilakukan sejak 2018, lalu.
Nilai kredit yang diambil oleh adik Irwansyah berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
"Setelah saya kroscek ke bank yang bersangkutan, saya menemukan banyak surat-surat," terang Zakir.
"Saya bisa menyimpulkan diduga kuat Hafiz memalsukan tanda tangan Irwan dan Zaskia Sungkar."
"Untuk kepentingan dia, peminjaman uang kurang lebih Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar," tambahnya.
Tak tinggal diam, Zakir langsung mempolisikan Hafiz Fatur ke Polres Jakarta Selatan, November 2021.
Ia melaporkan adik Irwansyah atas dugaan pemalsuan dokumen terkait peminjaman uang.
"November kemarin saya selaku kuasa hukum membuat laporan di Polres Jakarta Selatan," jelas Zakir.
Zakir menerangkan, saat mendatangi bank menemukan beberapa surat penting yang dipalsukan.
"Karena memang yang kami temukan ada perjanjian kredit, ada surat pelepasan hak."
"Ada surat pernyataan yang di situ saya lihat ada dua tanda tangan, Irwansyah dan Zaskia," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengkonfirmasi ke pihak bank apakah sering bertemu Irwansyah selama ini.
Ternyata, pihak bank mengaku tidak pernah bertemu dan justru sering melihat Hafiz Fatur.
"Di mana faktanya tidak pernah sekalipun bertemu dengan pihak bank," ungkap Zakir.
Zakir juga melakukan tindakan lain dalam menyelesaikan permasalahan Irwansyah ini.
Ia melayangkan somasi pada pihak bank hingga melaporkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Per hari ini saya sudah somasi bank-nya, kemudian saya juga sudah melaporkan kepada OJK."
"Tidak pernah bertemu dengan bank-nya, mengajukan kredit, kok tiba-tiba dapat tagihan," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak Irwansyah sendiri masih menimbang langkah hukum atas perkara tindak pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan adiknya ini.
Dikutip dari Grid.ID, masih belum pasti apakah bakal mengambil langkah perdata, Irwansyah siap melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan jika lanjut secara pidana.
"Kalau pun besok jadi diperiksa dan beliau berkenan karena dia memilih proses hukum secara pidana, yang harus didahulukan maka besok akan kita antar dia untuk diperiksa," kata kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyid, usai konsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
"Kalau misalkan Mas Irwan memilih perdata, maka besok kami akan ke sini lagi untuk menyampaikan, bahwa upaya hukum yang dipilih adalah perdata," sambungnya menambahkan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.
Oleh karenanya, Irwansyah harus memilih satu di antara langkah hukum yang diambilnya.
Pihak Irwansyah menegaskan bakal serius di jalur apapun, entah mengambil pidana atau perdata.
"Sehingga kita akan tunduk terhadap peraturan Mahkamah Agung yang tidak boleh dua perkara yang sama berjalan bersamaan," paparnya menjelaskan.
Baca Juga: Kisah Pilu Zakia Sungkar dan Irwansyah yang Kena Tipu Saudara Sendiri hingga Rugi Miliaran Rupiah
(*)