Bikin Geger! Awalnya Cuma Ngaku Temukan ART di Apartemen Sepulang Liburan, Finalis MasterChef dan Suaminya Kini Terancam Hukuman Mati karena Kasus Pembunuhan

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:15
Photo RD Suudu/Facebook

Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang bersama Suaminya didakwa membunuh Pembantu Rumah Mereka yang berasal dari Sulsel.

GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari finalis MasterChef Malaysia 2012.

Diketahui, mantan finalis MasterChef Malaysia tersebut didakwa atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART).

Tak sendirian, suami mantan finalis MasterChe Malaysia itu juga ikut terjerat kasus yang sama.

Melansir Kompas.TV, pelaku pembunuhan ART berusia 28 tahun itu adalahEtiqah SitiNoorashikeen Mohd Sulang (33) dan Mohammad Ambree Yunos (40).

Mereka melakukan pembunuhan di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember 2021 dan 13 Desember 2021 lalu.

Seperti diberitakan The Star, mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan hukuman mati.

Etiqah diketahui membunuhART bernama Nur Afiyah Daeng Damin yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia, antara 10 dan 13 Desember 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan tidak ada pembelaan yang diajukan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Pengadilan memerintahkan para terdakwa ditahan hingga 10 Februari 2022.

Baca Juga: Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan di Subang Rilis, Keluarga Sebut Adanya Kemiripan dengan Sosok Ini

Dalam persidangan Etiqah diwaliki oleh pengacaranya Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili Ram Singh dan Kimberly Ye.

Pengacara Etiqah sempat mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya karena finalis MasterChef itu dalam keadaan sakit.

Rakhbir juga berpendapat kliennya harus merawat anak-anaknya yang masih kecil dan menyusui.

Terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang berusia di bawah tiga tahun.

Meski demikian permohonan jaminan untuk kliennya itu ditolak oleh majelis hakim.

Sebagai informasi, mengutip Tribun-Medan.com, kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan pada polisi.

Keduanya mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember lalu.

Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Polisi Akhirnya Ungkap Sketsa Wajah Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Reaksi Keluarga Korban Mengejutkan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.tv, TRIBUN-MEDAN.com

Baca Lainnya