Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Selebgram Awkarin Mendadak Disomasi Pemilik Produk Kecantikan, Diduga Langgar Kontrak Gegara Tak Bisa Jual Ribuan Produk

Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:15
IG Awkarin

Penampilan Tertutup Selebgram Cantik Awkarin saat Lebaran Bersama Keluarga

GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari selebgram Karin Novilda atau yang lebih dikenal dengan Awkarin.

Belum lama ini, Awkarin diketahui mendapat somasi dariperusahaan kosmetik PT Glafidya Medika RMA Group.

Awkarin diduga telah melanggar kontrak kerja yang telah disepakatinya dengan pihak perusahaan kosmetik tersebut.

Melansir Kompas.TV, somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group Razman Arif Nasution.

Razman, mengatakan pihaknya melakukan somasi secara lisan kepada Awkarin.

"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud," kata Razman.

"Maka saya mensomasi lisan lewat media ini," sambungnya.

Razman mengatakan, Awkarin disomasi karena tak bisa menjual produk sesuai kesepakatan.

Razman menjelaskan Awkarin terikat kontrak dengan PT Glafidsya Medika RMA Group untuk menjual 20 ribu produk kecantikan selama 14 bulan.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Usai Dibuat Lumpuh Mantan Kekasihnya Sendiri, Selebgram Laura Anna Jalani Sidang Perdana Minta Pertanggungjawaban Gaga Muhammad

"Kalau dibagi 12 bulan, artinya kewajiban Awkarin menjual 1.600 produk perbulan," tutur Razman dikutip dari Grid.id, Jumat (10/12/2021).

Namun, lanjut Razman, Awkarin diketahui hanya bisa menjual 51 produk kecantikan.

Bahkan, mengutip Tribunnews.cm, produk kecantikan berupa serum dan sunscreen yang kini masih di tangan Awkarin sudah hampir kedaluwarsa.

Padahal, Razman mengungkap biaya yang dibayarkan oleh PT Glafidsya Medika RMA Group kepada Awkarin cukup besar.

"Kami sudah memberikan biaya royalti yang jumlahnya tak sedikit," ungkap Razman.

Oleh karenanya, Razman Arif meminta Awkarin untuk menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan dugaan pelanggaran kontrak kerja.

"Kami minta Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait. Komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," tuturnya.

Razman mengatakan, kliennya memberi waktu Awkarin untuk merespons somasi tersebut dalam waktu 3x24 jam.

"Ini bisa dikategorikan tindak pidana. Setelah saya lihat salinan kontraknya, patut diduga yang bersangkutan punya niat jahat," pungkasnya.

Baca Juga: Hubungan Asmaranya Pasang Surut, Awkarin Akhirnya Lepas Masa Lajang dengan Terima Lamaran Gangga Kusuma

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com