Resmi! Gaga Muhammad Dinyatakan Jadi Terdakwa atas Lumpuhnya Laura Anna

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:45
kolase Instagram @edlnlaura & @gagamuhammad

Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad

GridHype.ID - Usai membuat mencuri perhatian banyak pihak, kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna akhirnya menemukan titik terang.

Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad kini akhirnya ditahan pihak berwajib.

Penahananya dilakukan atas dugaan telah mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Gaga ditahan di Polda Metro Jaya.

“Dari tempat ditahan di Polda,” kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021). Alex mengatakan, Gaga dilaporkan oleh Laura.

Namun, tidak diketahui kapan Laura melapor ke polisi.

Yang jelas laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap persidangan.

“Kalau pidana itu yang mengajukan adalah penuntut umum, Jaksa. Tapi awalnya yang jadi korban ini adalah si Laura.

Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik,” kata Alex.

“Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Usai Dibuat Lumpuh Mantan Kekasihnya Sendiri, Selebgram Laura Anna Jalani Sidang Perdana Minta Pertanggungjawaban Gaga Muhammad

Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum karena jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” lanjut Alex.

Kasus Gaga ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Alex mengatakan, kasus ini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan.

Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Alex.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Alex.

“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tutur Alex.

(*)

Baca Juga: Borok Mantannya Dibongkar Satu per Satu oleh Selebgram Ini, Awkarin: Ngeyel Si

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber kompas