Nggak Perlu Kesakitan Lagi Buat Gurah, Begini Cara Alami Bersihkan Paru-paru Bagi Perokok

Selasa, 23 November 2021 | 11:00
Freepik/ Yeko Photo Studio

Membuat serum alami dari gel lidah buaya

GridHype.id- Bagi Anda perokok aktif, sudah menjadi kewajiban untuk tetap memperhatikan kesehatan paru-paru Anda.

Merokok memang menjadi salah satu kebiasaan yang sulit dihentikan, namun bukan berarti Anda cuek dengan kesehatan paru-paru.

Sebab asap rokok yang menumpuk di paru-paru akan sangat berdampak bagi kesehatan tubuh Anda.

Ada cara alami yang bisa dilakukan demi menjaga kesehatan paru-paru.

Salah satunya dengan mengkonsumsi jus lidah buaya.

Paru-paru yang terkena asap rokok akan berdampak pada gangguan fungsi penyaringan udara.

Hal ini dikarenakan racun yang terdapat pada rokok tertinggal di paru-paru.

Oleh karena itu, para ahli merekomendasikan para perokok untuk mengonsumsi jus lidah buaya, nih!

Baca Juga: Cukup Bermodal Nanas, Asap Rokok yang Ada di Paru-paru Bisa Bersih, Begini Cara Memanfaatkannya

Selain terkenal bagus untuk kecantikan wajah dan rambut, lidah buaya ternyata bisa untuk membersikan paru-paru, lo!

Lidah buaya mengandung serat aktif, dapat membantu mengangkat racun dalam tubuh.

Tidak hanya racun, jus ini juga dapat membersihkan residu dan zat berbahaya lain.

Detoksifikasi yang dilakukan tanaman berlendir ini dapat memaksimalkan fungsi kapiler kembali.

Hal ini terjadi karena jus ini membuat tubuh mampu mengeluarkan racun yang ditinggalkan asap rokok.

Lalu bagaimana cara membuat jus lidah buaya?

Simak yuk!

Membuat Jus Lidah Buaya

  • Ambil lidah buaya yang akan dibuat jus.
  • Kupas bersih kulitnya dari dagingnya.
  • Setelah itu masukan daging lidah buaya ke dalam blender.
  • Blender sampai lembut.
  • Kalian juga bisa tambahkan madu atau jeruk nipis sebagai pelengkap.
  • Jus lidah buaya siap dinikmati.
Untuk hasil maksimal, jus ini boleh kita konsumsi setiap hari.

Baca Juga: Menikah dengan Ibunya Sendiri, Aktor Tampan Tanah Air Ini Harus Telan Pil Pahit, Susul Sang Istri ke Penjara dan Jalani Hukuman Bersama

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya