Sang Ibu Tak Bisa Berbuat Banyak, Putri Kesayangannya yang Baru Berusia 13 Tahun Hamil 7 Bulan Akibat Perbuatan Bejat Ayah Tirinya Sendiri

Jumat, 19 November 2021 | 14:45
kompas.com

Ilustrasi pelecehan anak.

GridHype.ID - Kekerasan seksual pada anak masih saja sering terjadi.

Tak pandang bulu, siapa saja dan dimana saja seorang anak bisa jadi korban.

Bahkan rumahpun bisa menjadi tempat yang aman bagi korban.

Nasib miris itulah yang dialami oleh gadis malang ini.

Ayahnya sendiri tega menyetubuhinya hingga dirinya hamil 7 bulan.

Sang ibu yang mengetahui perbuatan sang ayah pada anak itu tak bisa berbuat banyak.

Mirisnya, sang putri yang hamil 7 bulan baru berusia 13 tahun.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, perlakuan bejat itu dilakukan pria bernisial ZA (48) yang merupakan ayah tiri sang gadis.

Baca Juga: Bikin Geger PublikUsai Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Mantan Kru TV Ini Juga Bongkar Kelakuan Artis Tanah Air, Singgung Pasutri yang Cuma Mesra di Depan Kamera

ZA tega menyetubuhi putri tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun, hingga mengandung 7 bulan.

Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).

Kabar itu dibenarkan oleh saksi.

Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat,

Baca Juga: Hukuman Masih Berlangsung, Reynhard Sinaga Pelaku Pelecehan Seksual di Inggris Viral Lantaran Wajahnya yang Babak Belur, Korban Ungkap Faktanya

ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.

Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor.

Sementara itu, Ibu korban, Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil.

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.

(*)

Baca Juga: Bantah Tuduhan Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Ajak Pemilik Akun quweenjojo untuk Bertemu: Gue Masih Menunggu Pihak Terkait

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Grid.ID, Tribun Pekanbaru

Baca Lainnya