Tak Ada Angin dan Hujan, Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Hingga Rp 17 Miliar

Kamis, 18 November 2021 | 07:30
Kompas.com

Nirina Zubir

GridHype.ID - Tak ada angin dan hujan, musibah dialami oleh keluarga Nirina Zubir.

Diketahui, Nirina Zubir dan keluarga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya (ART).

Diduga ART Nirina Zubir melakukan penggelapan terhadap surat tanah mendiang Cut Indira Marzuki, sang ibunda.

Dilansir dari TribunWow.com,menurut keterangan, sang ART diminta mengurus surat-surat tanah milik sang ibu yang sedianya akan diwariskan untuk Nirina Zubir dan saudara-saudaranya.

Namun, tersangka bernama Riri Kasmita tersebut justru membalikkan nama surat tanah atasannya dengan namanya sendiri.

Melalui konferensi pers yang dilakukan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), ia ditemani sang kakak, Fadhlan Karim dan kuasa hukum memberi penjelasan.

Rupanya, ibu Nirina yang saat itu kondisinya sudah mulai menurun, tak menemukan surat-surat tanah miliknya.

Sang ibu pun meminta tolong asisten rumah tangga kepercayaannya untuk mengurus surat tersebut.

Baca Juga: Nggak Kalah Mempesona dari Gisel, ini 5 Wanita Cantik Mantan Kekasih Gading, Dua Diantaranya Nyaris Tak Tersorot Media

Namun, sang ART justru menyalah gunakan kepercayaan tersebut dan mengubah nama aset sang ibu.

"Awal mulanya adalah ibu saya mengira surat-surat tanahnya hilang, sehingga dia minta tolong ART yang memang sudah berkerjasama dari tahun 2009 untuk dibantu diurus suratnya," kata Nirina Zubir dilansir kanal YouTube Star Story.

"Alih-alih diurus, kenyataan yang terjadi adalah dia diam-diam menukar surat-surat yang diminta tolong itu dengan namanya pribadi, atas nama Riri Kasmita bersama suaminya, Edrianto."

Menurut penyelidikan, enam surat tanah tersebut sudah digunakan ART-nya untuk mendapatkan uang.

Beberapa digadaikan dan dijual, diduga sebagai modal untuk membuka usaha ayam frozen.

"Ada sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dia jual," terang Nirina Zubir.

"Dan dugaan kami, uang-uang itu dipakai untuk modalnya dia untuk memiliki bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah memiliki lima cabang."

Sang ART dan suaminya, kemudian meminta bantuan kenalannya, PPAT Farida.

Karena tak memiliki kuasa untuk praktek di lokasi enam aset tersebut, Farida kemudian mengajak serta dua rekannya, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan untuk membantu.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Nirina Zubir Peringatkan Masyarakat agar Tetap Jaga Diri Meski Liburan di Depan Mata

"Yang kita ketahui, ketika meminta tolong ini dia meminta kenalannya, PPAT Farida dari wilayah Tangerang itu dan juga dua orang lain yang menjadi bantuan Farida," tutur Nirina Zubir.

Adapun ART tersebut sudah mengakui telah menyembunyikan surat tanah sang ibu, dan sengaja melakukan penggelapan.

Adapun total pihak yang dilapornya berjumlag lima orang.

Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yakni Riri Kasmita dan suami, Edrianto dan pihak notaris yakni PPAT Farida.

Dikutip dari Kompas.com, sementara itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.

Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina dan Fadlan.

"Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Setelah itu, kata Petrus, Riri bersama keempat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.

Baca Juga: Akui Pernah Dikejar-kejar Artis Sinetron Ini, Pengakuan Didi Riyadi Buat Kaget Nikita Mirzani: Masa Sih?

Petrus mengatakan, Riri diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut.

Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.

Sementara dua tersangka yang belum ditangkap berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset keluarga Nirina Zubir.

"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.

Baca Juga: Pasangan Artis Nirina Zubir dan Ernest Fardiyan Positif Covid-19

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribunwow.com