GridHype.ID - Masih ingat dengan sosok pesinetron Vitalia Shesa?
Ya, nama Vitalia Shesa memang sempat populer di industri hiburan pada tahun 2000an.
Namun sayang, Vitalia Shesa justru harus mendekam di penjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Bersama kekasihnya, Andri, model majalah dewasa ini ditangkap polisi beberapa waktu silam.
Kini, keduanya telah bebas dari penjara karena mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
Terkait kehidupan asmaranya dengan Andri yang ikut ditangkap polisi, Vitalia Shesa pun buka suara.
Mengutip GridHits.ID, semenjak kebebasannya, Vitalia Shesa belum sempat bertemu dengan Andri.
"Ketemu belum, cuma ya kita sudah komunikasi," kata Vitalia Sesha ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Vita tak mau membocorkan apakah jalinan asmaranya dengan Andri masih berjalan atau tidak.
"Komunikasi masih tapi untuk yang ke depannya mudah-mudahan kalau dia jodohnya. Ya hubungan baik alhamdulillah," ucapnya.
Wanita berusia 34 tahun itu menegaskan bahwa ia sayang dan cinta dengan Andri, dan berharap bisa dinikahi dengan pria yang membuatnya dipenjara.
"Serius menjalin hubungan iya, tapi kalau menikah ya kan kembali lagi manusia berencana tapi allah yang memutuskan," jelasnya.
"Jangan diomongin dulu deh soal dia (Andri). Ya semoga insya allah jodohnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Vitalia Sesha menegaskan bahwa Andri adalah pria baik dan tidak memberikan efek negatif untuknya, meski ditangkap polisi bersama-sama.
"Intinya dia bukan pengedar narkoba. Kami sama-sama pemakai," ujar Vitalia Sesha.
Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB, bersama pengedarnya berinisial RH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.
Vitalia Sesha pun dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba dan psikotropika, sehingga divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama satu tahun delapan bulan penjara.
(*)