GridHype.ID - Belakangan ini sosok artis peran Shandy Aulia nampaknya kerap berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, Shandy Aulia belum lama ini dilaporkan ke polisi terkait dugaan endorse promosi judi online.
Usut punya usut, Shandy Aulia rupanya dilaporkan oleh Laura Aprilya,seorang perawat yang sebelumnya sempat berseteru dengan istri David Herbowo itu.
Laura Aprilya diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor Shandy pada 29 September 2021.
Mengutip Kompas.com,kuasa hukum Laura, Rinaldi menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya mencecar kliennya dengan 15 pertanyaan selama 6 jam pemeriksaan.
Rinaldi juga mengungkapkanalasa Laura melaporkan Shandy Aulia.
“Oknum selebriti ini memang melakukan endorse judi. Itu bertentangan sama hukum positif negara ini. Polisi sangat serius dalam menindak pelaku endorse judi online,” kata Rinaldi saat ditemui di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Shandy Aulia baru diperiksa polisi pada Kamis (4/11/2021).
Melansir GridHot.ID, Shandy Aulia ditemanikuasa hukumnya, Sandy Arifin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
"Hari ini pemeriksaannya hanya laporan yang judi, diduganya seperti itu," ujar Sandy Arifin saat ditemui usai pemeriksaan di luar gedung Ditereskrimum, Kamis (4/11/2021).
"Kurang lebih 13 lah," timpal Shandy Aulia.
Dari pemeriksaan tersebut, Shandy menyebutkan pihaknya tidak memberikan pembelaan karena proses hukum berjalan.
"Nggak ada, ini kan sudah diproses hukum, jadi kita ikutin proses hukum, kooperatif aja, dan let's go jalan kan aja," papar Shandy.
Sebagi informasi, Shandy Aulia dilaporkan oleh Laura Aprilya atas kasus dugaan mendistribusikan judi online melalui media eletronik.
Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Shandy disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain laporan dugaan pendistribusian judi online, Laura juga melaporkan Shandy terkait dugaan pencemaran nama baik pada 27 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Shandy disangkakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(*)