GridHype.ID - Kecelakaan maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada Kamis (4/11/2021) menimbulkan banyak tanda tanya.
Publik lantas menyoroti sosok sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (TJ) yang diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Namun hingga saat ini,kepolisian belum mengungkap faktor utama penyebab kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah meninggal dunia.
Melansir Kompas.TV, hasil pemeriksaan awal polisi terungkap sopir berinisial TJ mengantuk saat membawa kendaraan.
Kemudian dari olah TKP polisi tidak menemukan jejak pengereman untuk menghindari beton pembatas jalan.
Selain itu juga tidak ditemukan adanya kendala teknis dalam kendaraan serta dugaan kecepatan yang melebihi batas ketentuan.
Namun saat pemeriksaan awal, sopir Vanessa Angel mengaku melihat asap putih sebelum kecelakaan.
Misteri asap putih itu terungkap saat polisi menanyakan yang dirasakan sopir Vanessa Angel sebelum kecelakaan terjadi.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menilai saat sopir melihat asap putih kemungkinan konsentrasi saat berkendara sudah hilang.
"Walaupun tidak mendalam tapi dari keterangan sopir dia hanya melihat asap putih.
Nah kemungkinan konsentrasi sudah tidak ada. Sehingga dengan kecepatan tinggi tidak konsentrasi, mungkin mengantuk, tidak menguasai kendaraan terjadilah kecelakaan," ujar Latif saat dihubungi KOMPAS TV, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Setelah Lama Bungkam, Sopir Vanessa Angel Akhirnya Buka Suara, Polisi: Sopir Mengaku...
Terkait asap putih dalam kecelakaan Vanessa Angel ini juga diungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi saat meminta keterangan sopir Vanessa Angel pasca-kecelakaan.
Dwi menjelaskan kecelakaan itu bermula saat mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih menabrak beton pembatas jalan di sebelah kiri.
Ada dugaan sopir tidak konsentrasi sehingga menabrak beton pembatas jalan di area tol Jombang-Mojokerto (Jomo) arah menuju Surabaya.
"Sopir sudah kami minta keterangan. Pengakuan si sopir, kayak kurang konsentrasi lah, mengantuk. Dia mengaku melihat asap putih, terus tiba-tiba ngeblank, terus menabrak (pembatas jalan hingga terpelanting). Tapi dugaan saya itu mengantuk," ujar Dwi, Kamis (4/11/2021) dikutip dari Kompas.com.
Namun, praktisi hukum Ricky Vinando menuturkan Joddy diduga berbohong mengenai pernyataannya ke pihak kepolisian mengenai kelelahan dan mengantuk selama perjalanan.
Sebaliknya, seperti yang dikutip dari Sosok.ID, dia dicurigai sengaja ingin mencelakakan mobil Pajero Sport yang ditunggangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Menurut Ricky, sangat tidak masuk akal jika Joddy mengantuk tapi sempat mengebut di kilometer 555, sementara kecelakaan terjadi di kilometer 672.
Aksi kebut-kebutan Joddy diperkuat dari pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa berdasar kerusakan, mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diyakini dikemudikan dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam.
Di sisi lain, Joddy kepergok sempat membuat Instagram Story yang menunjukkan speedometer kendaraan di angka 190 km per jam. Sayangnya unggahan itu dihapus Joddy sesaat setelah kejadian.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum," tegas Ricky Vinando dalam rilis yang diunggah pada Jumat (5/11/2021).
Ricky menyebut, patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa orang tua Gala Sky Andriansyah tersebut.
"Sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam."
"Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya."
"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?"
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi," papar Ricky.
Ricky Vinando menuntut agar Tubagus Joddy disangkakan pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kehilangan nyawa.
"Jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalu lintas," tegas dia.
Sekali lagi, Ricky dengan yakin menyebut tidak ada unsur kelalaian dalam kecelakaan itu.
"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal."
Bahkan dengan lantang Ricky mengatakan bahwa pernyataan Joddy kepada pihak kepolisian adalah kebohongan.
"Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut (dicurigai) dibuat-buat," kata dia.
Adapun Ricky menduga, aksi mengebut yang dilakukan Joddy adalah demi kepuasan membuat konten di Instagram.
"Kecepatan hampir 200 Km/Jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekad melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram demi gaya-gayaan ya di Instagram," kata dia.
Ricky menyebut Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dia bahkan menilai Joddy bisa dikenakan pasal alternatif tentang pembunuhan.
"Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.
"Soal motifnya jelas ya, diduga atau sangat patut diduga kuat lakukan itu demi konten dan gaya-gayaan di Instagram sehingga diduga membuatnya sampai lupa diri hingga berakibat fatal, Vanessa dan Bibi kehilangan nyawa."
"Dia diduga sangat menikmati sekali proses merampas nyawa Vanessa Angel dan Bibi karena sudah lupa diri akibat main hp sambil ngebut 190 Km/Jam," kata Ricky Vinando.
"Kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin."
"Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan."
"Bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian," tandas dia.
(*)