Heboh Soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya yang Disebut Milik Pejabat, Ternyata Begini Aturan Penggunaan

Senin, 25 Oktober 2021 | 19:30
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

GridHype.id- Selebgram Rachel Vennya lagi-lagi menuai komentar publik.

Selain kedapatan kabur dari kewajiban karantina, Rachel Vennya menjadi sorotan lantaran pelat nomor kendaraan yang digunakannya.

Rachel Vennya diketahui memiliki mobil dengan pelat nomor belakang FRS.

Adapun pelat tersebut adalah kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dilansir dari Kompas.com, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentan Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Hal tersebut sontak saja membuat warganet bertanya-tanya tentang kepemilikian mobil Rachel Vennya.

Rachel Vennya diketahui memiliki mobil Alpard Vellfire dengan nomor polisi B 139 FRS.

Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan.

Baca Juga: Segala Borok Rachel Vennya Mulai Tersingkap, Tak Beda jauh dengan Kelakuan Okin, Ibunda Xabiru Ini Ternyata Telah Dekat dengan Salim Nauderer Sebelum Resmi Bercerai, Selingkuh?

Dirinya menuturkan bahwa nomor kendaraan yang memuat tiga angka bukan kode khusus.

Adapun pelat nomor RFS yang dimiliki oleh pejabat memuat 4 angka.

Dirinya juga membenarkan jika pelat nomor yang ramai diperbincangkan itu benar milik Rachel Vennya.

“Kalau dari database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus, (tapi) nomor biasa karena tiga angka,” ujar Sambodo.

Meski demikian, Sambodo mengatakan bahwa pada data yang tersimpan, kendaraan dengan pelat yang dimiliki Rachel Vennya berwarna putih.

Hal tersebut berbeda dengan apa yang dilihat oleh masyarakat bahwa mobil Rachel Vennya berwarna hitam.

Baca Juga: Bukti ini Bongkar Kelakuan Rachel Vennya yang Main Serong Ketika Masih Resmi Jadi Istri Niko Al Hakim

Aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Nomor kendaraan yang berakhiran RFS, RFD, dan RFP merupakan TNKB untuk pejabat negara.

Pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, terdapat TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

Nomor tersebut berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB Khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

Nomor tersebut berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Rachel Vennya Dicecar Satu Indonesia Lantaran Kabur dari Karantina di Wisma Atlet, Denny Sumargo Bongkar Fakta dapat Dana Untuk Lakukan Karantina Saat Pulang dari AS

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya