GridHype.ID - Demam drama Squid Game masih terasa hingga kini.
Seperti yang diketahui, serial Netflix Korea ini telah berhasil mencuri perhatian publik.
Tak heran jika banyak netizen menyoroti banyak hal yang berkaitan drama Squid Game ini.
Dan beberapa waktu lalu, netizen Indonesia sempat dibuat geram dengan adegan yang ditayangkan sinetron Dari jendela SMP.
Pasalnya, sinetron yang tayang di SCTV itu menayangkan adegan bertajuk Dolanan Game, yang dianggap menyerupai serial Netflix Korea berjudul Squid Game.
Imbasnya, Dolanan Game ramai diperbincangkan oleh wargent di media sosial, khususnya Twitter.
Mengutip Kompas.com, salah satu akun Twitter dengan nama @moviemenfess mengunggah beberapa cuplikan adegan Dolanan Game.
"Squid game (2021) dengan kearifan lokal mvs", demikian keterangan pada twit yang telah disukai lebih dari 12.500 kali tersebut.
Berikut fakta-fakta tentang sinetron Dari Jendela SMPserta polemiknya:
1. Adaptasi Novel
Mengutip Tribunnews.com, sinetron yang tayang di SCTV tersebut merupakan adaptasi dari novel karya Mira W.
Diambil dari Wikipedia, Dari Jendela SMP perdana tayang pada 29 Juni 2020 dan disutradari oleh Indrayanto Kurniawan.
Baca Juga: SERU BANGET! Begini Tutorial Main Squid Game Via Mobile, Gak Kalah Seru Seperti di Film
Sinetron nuansa anak muda atau remaja ini dibintangi sejumlah artis, di antaranya Sandrinna Michelle, Reybong, Emiliano Cortizo, Kiesha Alvaro, Saskia Chadwick, Rassya Hidayah, Dianda Sabrina, dan masih banyak lagi.
2. Polemik Dolanan Game
Adanya adegan Dolanan Game di sinetron tersebut membuat Dari Jendela SMP disebut plagiat Squid Game.
Dalam adegan tersebut, para pemain menggunakan kostum senada, seperti halnya yang ada di Squid Game.
Bahkan di seragam tersebut, masing-masing pemain mendapat penomoran khusus yang berbeda-beda.
Tidak hanya itu ada juga tim misterius yang menggunakan topeng sama dengan konsep yang diusung oleh Squid Game.
3. Publik Figur Berkomentar
Ernets Prakasa berkomentar terkait adegan Dolanan Game di sinetron Dari Jendela SMP yang disebut plagiat Squid Game.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, dirinya mengkritik langsung pihak stasiun TV yang menayangkan Dari Jendela SMP.
"Halo @sctv, numpang tanya nih. Emang gak ada malu-malunya gitu? Dikiiiiiit aja…;" tulis Ernets Prakasa.
Sontak, unggahan Ernest tersebut pun mengundang komentar publik figur lainnya.
Reza Oktovian melalui Instagramnya @ybrap mengomentarinya dengan emoji tengkorak.
"Asli malu2in," tulis Ge Pamungkas.
Juga aktor Surya Saputra yang berkomentar dengan emoji tertawa.
Baca Juga: Nomor Ponsel di Squid Game Jadi Bahan Omongan Seantero Negeri, Bahkan Ditawar Hingga Rp12 miliar
4. Tanggapan Netflix
Sementara dikutip dari Kompas.com, Netflix Indonesia memberikan tanggapannya.
Akun Twitter @NetflixID membalas twit dari akun berbagi informasi tontonan visual, @moviemenfes, Jumat.
"Squid game (2021) dengan kearifan lokal mvs," tulis @moviemenfes.
Netflix Indonesia membalas twit tersebur dengan gif yang memperlihatkan wajah pemeran Squid Game, Lee Jung Jae, tengah tertawa dalam balutan kostum hijau.
5. Pernah ditegur KPI
Diberitakan Kompas.com, 9 Juli 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah memberikan sanksi teguran tertulis untuk sinetron Dari Jendela SMP.
KPI Pusat menyatakan, dari hasil rapat pleno, program siaran yang tayang pada 29 Juni 2020 memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologi remaja.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, program acara Dari Jendela SMP mengandung cerita tentang hubungan asmara dua pelajar, yakni Joko dan Wulan.
Agung menilai, dalam hubungannya digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, serta perawatan bayi setelah melahirkan tanpa menegaskan pendidikan reproduksi.
Adapun sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat.
Sebanyak lima pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah dilanggar tayangan sinetron Dari Jendela SMP, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
(*)