Angin Segar untuk Pedagang Kecil! Bantuan Bantuan RP 1,2 juta Mulai Dicairkan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos

Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:45
tribunnews.com

bansos PKL

GridHype.ID - Pandemi telah berjalan hampir dua tahun.

Meski angka kasus telah menurun, namun berbagai dmpak pandemi masih banyak dirasakan oleh masyarakat.

Nah, baru-baru ini ada kabar gembira bagi para pedagang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warteg.

Pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk memberikan bantuan tunai kepada para PKL dan Warung atau biasa disingkat BTPKLW.

Bantuan ini sudah mulai diberikan kepada para peiliki warung dan pengusaha warteg.

Bansos ini sudah mulai berjalan sejak awal bulan Oktober 2021 ini.

Para penerima berhak mendapat uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.

Apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendapatkannya ya?

Baca Juga: Angin Segar Berhembus, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu PBI Jaminan Kesehatan Agar Bisa Mendapat Bantuan Pemerintah, Terdapat 9 Juta Slot Lagi

Seperti dikutipdari kompas.com via TribunKaltim.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,

- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,

Baca Juga: Bikin Ussy Sulistiawaty Ketar-ketir, Andhika PratamaJadi Buronan Netizen Gegara Absen Program Ini, Pemicunya Ternyata Lawakan yang Sentil Pemerintah

- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Penyaluran bantuan di Jakarta Barat sudah dimulai

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.

Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.

Ady menjelaskan, tahapan penyaluran dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas.

"Bhabinkamtibmas akan turun ke lapangan, melihat langsung masyarakat dengan kategori tertentu setelah kami dapat informasi kami akan verifikasi, kami datang langsung ke lokasinya," ujar Ady.

Setelah diverifikasi, calon penerima akan mendapat undangan dan jadwal untuk mengambil bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

"Dengan waktu yang sudah ditentukan, mereka akan terima uang Rp 1,2 juta kemudian kami ambil dokumentasi untuk dimasukkan ke dalam sistem sebagai pertanggungjawaban," lanjut Ady.

Saat ini, sedikitnya 50 persen calon penerima sudah terverifikasi. Sementara 50 persen sisanya masih dalam proses. Per hari, 150 orang akan menerima bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

(*)

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemilik Rekening BCA atau Bank Swasta Akhirnya Dapat Jatah Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridFame.ID