GridHype.id- Pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak lepas dari tujuan pemerintah untuk menekan laju penularan covid.
Saat ini pemerintah sudah mulai mengeluarkan aturan untuk melakukan beragam aktivitas di luar rumah.
Namun, pelanggaran tersebut juga disertai dengan persyaratan yang ketat.
Saat ini sudah diluncurkan platform pedulilindungi untuk memastikan status vaksinasi seseorang.
Saat memasuki sejumlah tempat umum, kita akan diminta untuk memindai kode QR pedulilindungi.
Kode tersebut biasanya terpasang di setiap pintu masuk.
Adapun tujuan dari penggunaan aplikasi ini adalah untuk memudahkan proses tracing.
Kode QR tersebut tidak hanya bisa digunakan di tempat-tempat tertentu.
Ternyata Anda juga bisa menggunakannya sebagai salah satu syarat masuk ke area umum milik anda.
Hal ini sangat menguntungkan bagi Anda yang memiliki usaha pribadi, misalnya toko atau restoran.
Dengan demikian, pengunjung akan diharuskan memindai kode QR yang telah anda sediakan.
Lantas bagaimana cara mendapatkan kode tersebut?
Dilansir dari kompas.com, akun instagram resmi Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tempat umum bisa membuat kode QR Pedulilindungi dengan mudah.
Pemilik tempat umum hanya perlu mengisi formulir pendaftaran di laman DTO Kemenkes.
Kode QR pedulilindungi sendiri bisa didapatkan melalui pengajuan permohonan.
Permohonan tersebut bisa dikirim melalui email di registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
Namun, pihak Kemenkes mengatakan bahwa acara tersebut sudah tidak lagi dipakai karena terlalu memakan waktu.
Cara membuat kode QR PeduliLindungi
- Kunjungi situs webhttps://cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk membuat akun dan mendaftarkan tempat umum yang pengguna miliki.
- Di laman itu, pengguna bisa memasukkan data-data yang diperlukan Kemenkes seperti identitas pemilik tempat, nama tempat yang ingin didaftarkan, kategori tempatnya, hingga alamat tempat tersebut.
- Jika semuanya sudah diisi, klik tombol "Submit".
- Tunggu hingga akun yang terdaftar diverifikasi oleh Kemenkes. Biasanya, proses ini memakan waktu satu sampai dengan dua hari.
- Setelah proses verifikasi oleh Kemenkes selesai, pengguna lantas bisa melakukan proses aktivasi akun dengan membuat kata sandi (password) terlebih dahulu.
- Kemudian, gunakan password tersebut untuk masuk (login) ke dalam akun di lamanhttps://cms.pedulilindungi.id
- Apabila login berhasil, maka pengguna bisa memasukkan detil informasi tempat atau lokasi yang ingin dibuat kode QR-nya ingin diterbitkan.
- Terakhir, pengguna bisa mengunduh kode QR tersebut dan mencetaknya, supaya bisa ditempelkan di pintu masuk tempat usaha yang dimiliki untuk proses check-in pengunjung.
(*)