Cari Aman dari Pengunjung, Begini Cara Bikin Kode QR Pedulilindungi Secara Pribadi untuk Tempat Usahamu  

Jumat, 22 Oktober 2021 | 14:30
Dok. tiket.com

Ilustrasi scan PeduliLindungi lewat aplikasi tiket.com.

GridHype.id- Pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak lepas dari tujuan pemerintah untuk menekan laju penularan covid.

Saat ini pemerintah sudah mulai mengeluarkan aturan untuk melakukan beragam aktivitas di luar rumah.

Namun, pelanggaran tersebut juga disertai dengan persyaratan yang ketat.

Saat ini sudah diluncurkan platform pedulilindungi untuk memastikan status vaksinasi seseorang.

Saat memasuki sejumlah tempat umum, kita akan diminta untuk memindai kode QR pedulilindungi.

Kode tersebut biasanya terpasang di setiap pintu masuk.

Adapun tujuan dari penggunaan aplikasi ini adalah untuk memudahkan proses tracing.

Kode QR tersebut tidak hanya bisa digunakan di tempat-tempat tertentu.

Ternyata Anda juga bisa menggunakannya sebagai salah satu syarat masuk ke area umum milik anda.

Hal ini sangat menguntungkan bagi Anda yang memiliki usaha pribadi, misalnya toko atau restoran.

Dengan demikian, pengunjung akan diharuskan memindai kode QR yang telah anda sediakan.

Lantas bagaimana cara mendapatkan kode tersebut?

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Kamu yang Belum Vaksin, Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Dilansir dari kompas.com, akun instagram resmi Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tempat umum bisa membuat kode QR Pedulilindungi dengan mudah.

Pemilik tempat umum hanya perlu mengisi formulir pendaftaran di laman DTO Kemenkes.

Kode QR pedulilindungi sendiri bisa didapatkan melalui pengajuan permohonan.

Permohonan tersebut bisa dikirim melalui email di registrasi.qrpl@kemkes.go.id.

Namun, pihak Kemenkes mengatakan bahwa acara tersebut sudah tidak lagi dipakai karena terlalu memakan waktu.

Cara membuat kode QR PeduliLindungi

Baca Juga: Jadi Aplikasi Penting dan Wajib, Pedulilindungi Bisa Diakses Lewat Tokopedia, Begini Caranya

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com