GridHype.ID - Belakangan ini pemberitaan terkait dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan ayah Taqy Malik menyita perhatian publik.
Hal ini berawal dari pengakuan Marlina Octoria sang istri siri yang mengungkapkan perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya.
Marlina Octaria mengaku bahwa dirinya menjadi korban penyimpangan seksual ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Marlina Octoria mengaku dipaksa berhubungan intim dengan Mansyardin Malik secara tak lazim, yakni anal seks.
Bahkan, Marlina Octoria mengaku punya bukti daerah vitalnya terluka hingga stadium empat.
Selain itu, istri siri Mansyardin Malik ini sudah menyiapkan bukti untuk membawanya ke ranah hukum.
Dikutip dari Grid.ID, Istri siri Mansyardin Malik, Marlina Octaria, mengaku bahwa dirinya sudah merasa aneh dengan perilaku sang suami hanya 2 minggu pasca menikah.
Marlina Octaria pun memilih untuk keluar dan pulang ke kediamannya selama kurang lebih 1 minggu guna menghindar dari Mansyardin Malik.
Sebagaimana diketahui, Mansyardin Malik adalah ayah dari influencer Taqy Malik yang dituduh telah melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina Octaria.
"Sudah satu minggu lebih (berpisah) sebenarnya dari yang sebelumnya itu saya sudah pisah, tapi dia memohon, oke kita balik dari nol lagi, ternyata malah begini."
"Dua minggu pernikahan itu saya sempat pulang, hampir satu minggu kurang lah, tapi dia memohon untuk gak akan melakukan itu lagi, dan ternyata dia melakukan lagi, saya sudah gak kuat," ucap Marlina, dikutip dari Youtube Indosiar, Rabu (15/9/2021).
Tak hanya itu, Marlina Octoria bahkan melaporkan ayah Taqy Malik tersebut atas dugaan kasus penyimpangan seksual.
Ia bahkan sudah membawa serta hasil visum sebagai bukti.
Namun, tudingan penyimpangan seksual tersebut dibantah oleh Mansyardin Malik.
Dikutip dari GridFame.ID, Pihak ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik sebut Marlina Octoria lakukan lima kesalahan dan dosa besar.
Di antaranya yakni kabur dari rumah hingga membicarakan aib suami.
Mansyardin Malik bersama kuasa hukum mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (22/9/2021).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai polemik antara Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik, Fayyadh mengaku kedatangan pihaknya disambut baik oleh pihak MUI.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diungah di YouTube Cumicumi, Rabu (22/9/2021).
"Alhamdulillah kedatangan kami ke MUI diterima oleh pengurus pusat MUI. Menyampaikan pemberitaan yang disampaikan mantan istri klien kami," kata Fayyadh.
Kemudian hasil dari pertemuan ini, Marlina Octoria disebut telah melakukan beberapa kesalahan sebagai istri.
"Mantan istri beliau secara Hukum Islam melakukan lima dosa besar," terang kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Satu di antaranya dia telah melakukan kabur dari rumah, tanpa izin suami. Kedua, dia telah membicarakan hubungan suami istri kepada ruang publik yang diharamkan," tambahnya.
Selain itu, Marlina Octoria juga dinilai telah membeberkan aib suami pada publik.
"Ketiga, dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan oleh agama Islam. Keempat, membicarakan aib suami, kelima dia melakukan fitnah atau menuduh mantan suami," tuturnya.
Lantas, pihak Mansyardin Malik meminta agar MUI bisa memberikan pendapat terkait polemik tersebut.
"Kami juga meminta secara kelembagaan hadir dalam perkara ini," jelas Fayyadh.
"Dan Alhamdulillah pihak MUI menyatakan sepakat lima hal tersebut terpenuhi. Kami menunggu langkah selanjutnya dari MUI, akan melakukan pendapat atau fatwa," imbuhnya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik menerangkan, pihak MUI menyarankan masalah bisa dibicarakan baik-baik.
Lantaran polemik antara keduanya berkaitan dengan masalah rumah tangga yang sifatnya privasi.
Pun MUI mempersilakan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai laporan polisi masing-masing.
"Karena ini sudah jadi bola liar jadi menyerahkan ke masing-masing pihak agar perkara sesuai ranah hukum. MUI tidak mau mengintervensi langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh kedua belah pihak," bebernya.
Dalam kesempatan itu, pihak ayah Taqy Malik juga angkat bicara soal laporan polisi terhadap Marlina Octoria.
Ayah Taqy Malik resmi mempolisikan mantan istri siri ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima pihak kepolisian.
Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.
"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."
"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik.
(*)