GridHype.ID -Rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono tak bisa dipertahankan lagi.
Secara resmi keduanya bercerai pada Senin (20/09/2021).
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang cerai pasangan ini dengan agenda kesimpulan dan putusan cerai.
Namun, baik Tyas maupun Raiden sama-sama tidak hadir.
Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kepada awak media, kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu, menyampaikan putusan hakim atas gugatan kliennya.
"Tadi sidang kesimpulan dan hakim sudah membacakan putusan. Hasilnya adalah hakim mengabulkan permohonan cerai talak (Raiden terhadap Tyas Mirasih) secara verstek."
"Tapi yang pasti, putusan ini mengabulkan keinginan Raiden yang mau berpisah, yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh Tyas," ujarnya, dilansir dari Tribun Seleb.
Namun ia masih menolak membeberkan alasan Raiden Soedjono menalak cerai Tyas Mirasih.
"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," sambungnya.
Namun, Bernard menjelaskan mengenai putusan harta gono-gini.
"Selain putusan cerai, perkara gono gini juga sudah diputus," ujarnya, dilansir dari Tribun Seleb.
Bernard menyebut hakim menyerahkan item harta gono-gini pada Tyas.
"Hakim memutus perkara harta gono gini item-itemnya diserahkan kepada Tyas," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan permintaan kliennya, Raiden Soedjono.
"Karena memang kesepakatan mereka, Raiden menyerahkan harta yang didaftarkan dalam permohonan gono gini kepada Tyas," tutur Bernard.
Tyas Mirasih dan Raiden telah menikah selama 4 tahun namun belum dikaruniai momongan.
Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt.
(*)